Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan tidak berniat memberikan bantuan hukum untuk bekas Ketua BPK Hadi Poernomo yang dijadikan tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Pajak 2002-2004.
Sekjen BPK Hendar Restriawan dalam konferensi pers hari ini, Selasa (22/4/2014), mengatakan hal tersebut menjadi keputusan institusi agar tidak menyimpang dari undang-undang yang ada.
"Undang-undang No.15 Tahun 2006 memang memberikan jaminan segala bentuk bantuan hukum kepada BPK dalam pengertian ketua, wakil, dan mantan ketua, anggota dan para pemeriksa BPK, kalau dalam pelaksanaan tugasnya diduga melakukan pelanggaran hukum dan kasus itu terkait dengan pelaksanaan tugas," kata Hendar.
Dalam hal ini, BPK, menurut Hendar, hanya sebatas memberikan dukungan moral saja dan berharap Hadi bisa menghadapi kasus dugaan skandal pajak BCA.
Hadi diduga mengubah rekomendasi bawahannya untuk menolak pengajuan keberatan wajib pajak Bank BCA untuk tahun fiskal 1999.
Dia malah meloloskan dan menerima permohonan keberatan pajak atas non performance loan senilai Rp5,7 triliun. Akibat aksinya ini negara diperkirakan merugi hingga Rp375 miliar.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto melengkapi kalau Hadi Purnomo dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO