Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan tidak berniat memberikan bantuan hukum untuk bekas Ketua BPK Hadi Poernomo yang dijadikan tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Pajak 2002-2004.
Sekjen BPK Hendar Restriawan dalam konferensi pers hari ini, Selasa (22/4/2014), mengatakan hal tersebut menjadi keputusan institusi agar tidak menyimpang dari undang-undang yang ada.
"Undang-undang No.15 Tahun 2006 memang memberikan jaminan segala bentuk bantuan hukum kepada BPK dalam pengertian ketua, wakil, dan mantan ketua, anggota dan para pemeriksa BPK, kalau dalam pelaksanaan tugasnya diduga melakukan pelanggaran hukum dan kasus itu terkait dengan pelaksanaan tugas," kata Hendar.
Dalam hal ini, BPK, menurut Hendar, hanya sebatas memberikan dukungan moral saja dan berharap Hadi bisa menghadapi kasus dugaan skandal pajak BCA.
Hadi diduga mengubah rekomendasi bawahannya untuk menolak pengajuan keberatan wajib pajak Bank BCA untuk tahun fiskal 1999.
Dia malah meloloskan dan menerima permohonan keberatan pajak atas non performance loan senilai Rp5,7 triliun. Akibat aksinya ini negara diperkirakan merugi hingga Rp375 miliar.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto melengkapi kalau Hadi Purnomo dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi