Suara.com - Mantan Menteri Kehutanan periode tahun 2004-2009 MS Kaban bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/5/2014) untuk terdakwa Anggoro Widjojo.
Ia bersaksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Sebelumnya, pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebut soal dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban ini.
Dalam berkas perkara yang dibacakan Jaksa, disebutkan bahwa Anggoro sebagai Direktur PT Masaro Radiokom menyuap sebesar Rp120 juta, 90 dan 92 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar Amerika, Rp925 juta ditambah dua unit elevator berkapasitas 800kg.
Uang ini diberikan kepada Yusuf Erwin Faisal, Anggota Komisi IV DPR RI tahun 2004-2009, Boen Mukhtar Poernama selaku Sekretaris Jendral Departemen Kehutanan tahun 2005-2007 dan MS Kaban Menteri Kehutanan tahun 2004-2009.
Uang tersebut diberikan Anggoro agar perusahaannya mendapatkan proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan tahun 2006-2008.
Sementara Anggoro sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 1b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika