Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memberikan izin kepada perwira dan pejabat tinggi TNI-Polri yang hendak berpolitik dengan syarat harus mundur dari jabatannya dan melepas statusnya sebagai prajurit TNI-Polri.
“Jawabannya boleh. Hal itu terbuka, tidak dilarang tetapi ada etika dan aturannya. Intinya saudara harus mundur dari jabatan yang saudara sandang,” tegas SBY di hadapan puluhan perwira TNI-Polri di Kemenhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2014).
“Era dwifungsi sudah berakhir. Sekarang ini perwira TNI-Polri jangan nyanggong, tahu apa itu nyanggong? Siapa tahu terpilih menjadi pejabat teras politik,” ucapnya lagi.
Dia menyarankan agar para perwira yang punya nafsu berpolitik untuk mencontoh para seniornya yang melepas jabatan atau menunggu hingga pensiun alias menjadi purnawirawan.
“Seperti saya dan pak Djoko Suyanto yang kembali ke sipil. Maka gerak dan peluang di politik semakin terbuka. Rakyat akan menilai itu fair, karena tidak lagi dinilai seseorang mengandalkan kekuatan yang ada di belakang pasukan dan senjata untuk meraih karir politik,” jelas SBY.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto