Suara.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembatalan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilpres, karena KPU menggunakan diskresi soal teknis Pemilu. Hal itu antara lain seperti dikatakan oleh Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo, di Jakarta, Minggu (1/6/2014).
"Katanya ada surat dari KPU yang minta empat hal terkait teknis pelaksanaan Pemilu itu dicabut. Jadi nantinya, semuanya diatur KPU melalui Peraturan KPU. Pemerintah masih menunggu surat itu. Katanya sudah ditandatangani Ketua KPU," kata Tanribali di Gedung KPU Pusat, Jakarta.
Untuk diketahui, KPU menggunakan hak diskresinya dalam mengatur teknis pemungutan suara Pilpres, yang akan mengadaptasi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya. Dalam pelaksanaan Pileg sebelumnya, terdapat sejumlah hal teknis yang dapat disesuaikan untuk pelaksanaan Pilpres. Namun karena tidak ada pembaruan Undang-Undang (UU) Pilpres, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk menerapkannya.
Empat hal yang diusulkan KPU untuk disertakan dalam pelaksanaan Pilpres adalah terkait pelaksanaan pemungutan suara awal atau early voting di luar negeri, keberadaan Daftar Pemilih Khusus (DPK), rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga KPU Pusat, serta teknis pencoblosan surat suara.
Dalam UU Pilpres, tidak dijelaskan mengenai pelaksanaan early voting, rekapitulasi berjenjang, serta soal ketentuan adanya DPK. Sedangkan terkait teknis memilih, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 hanya disebutkan teknik pemungutan suara dengan menandai surat suara.
Sehubungan dengan itu, lanjut Tanribali, pemerintah tetap mempersiapkan draf Perppu Pilpres jika sewaktu-waktu diperlukan untuk keberlangsungan Pemilu. "Prinsipnya, kami menyiapkan draf Perppu yang pernah diusulkan KPU soal empat hal tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya sudah mengatur beberapa hal yang belum terakomodasi dalam UU Pilpres, melalui Peraturan KPU (PKPU).
"Kami sudah mengatur yang belum ada di Undang-Undang itu dalam Peraturan KPU. Itu mekanisme yang kami jalankan. Kalau belum ada yang diatur dalam Undang-Undang itu, kami tambahkan di PKPU. Semua sudah diatur di PKPU itu," kata Ferry pula. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata
-
Sekjen Kemendagri Harap Pamong Praja Muda IPDN Jadi Agen Perubahan di Daerah
-
Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Akan Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Calon Pemimpin Masa Depan
-
Presiden Prabowo Apresiasi Rekrutmen IPDN, Cerminan Kesetaraan Kesempatan Bagi Putra-Putri Bangsa
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon