Suara.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembatalan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilpres, karena KPU menggunakan diskresi soal teknis Pemilu. Hal itu antara lain seperti dikatakan oleh Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo, di Jakarta, Minggu (1/6/2014).
"Katanya ada surat dari KPU yang minta empat hal terkait teknis pelaksanaan Pemilu itu dicabut. Jadi nantinya, semuanya diatur KPU melalui Peraturan KPU. Pemerintah masih menunggu surat itu. Katanya sudah ditandatangani Ketua KPU," kata Tanribali di Gedung KPU Pusat, Jakarta.
Untuk diketahui, KPU menggunakan hak diskresinya dalam mengatur teknis pemungutan suara Pilpres, yang akan mengadaptasi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya. Dalam pelaksanaan Pileg sebelumnya, terdapat sejumlah hal teknis yang dapat disesuaikan untuk pelaksanaan Pilpres. Namun karena tidak ada pembaruan Undang-Undang (UU) Pilpres, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk menerapkannya.
Empat hal yang diusulkan KPU untuk disertakan dalam pelaksanaan Pilpres adalah terkait pelaksanaan pemungutan suara awal atau early voting di luar negeri, keberadaan Daftar Pemilih Khusus (DPK), rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga KPU Pusat, serta teknis pencoblosan surat suara.
Dalam UU Pilpres, tidak dijelaskan mengenai pelaksanaan early voting, rekapitulasi berjenjang, serta soal ketentuan adanya DPK. Sedangkan terkait teknis memilih, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 hanya disebutkan teknik pemungutan suara dengan menandai surat suara.
Sehubungan dengan itu, lanjut Tanribali, pemerintah tetap mempersiapkan draf Perppu Pilpres jika sewaktu-waktu diperlukan untuk keberlangsungan Pemilu. "Prinsipnya, kami menyiapkan draf Perppu yang pernah diusulkan KPU soal empat hal tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya sudah mengatur beberapa hal yang belum terakomodasi dalam UU Pilpres, melalui Peraturan KPU (PKPU).
"Kami sudah mengatur yang belum ada di Undang-Undang itu dalam Peraturan KPU. Itu mekanisme yang kami jalankan. Kalau belum ada yang diatur dalam Undang-Undang itu, kami tambahkan di PKPU. Semua sudah diatur di PKPU itu," kata Ferry pula. (Antara)
Berita Terkait
-
Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria
-
Hadapi Dinamika TKD, Mendagri Tekankan Pentingnya Efisiensi hingga Inovasi Daerah
-
Mendagri Tito Minta Pemda Prioritaskan Penanganan TBC dan Dukung Pelaksanaan Program MBG
-
PPP 'Main Cantik': Tegas Dukung Pemerintahan Prabowo, tapi Ogah Didikte Jokowi soal Pilpres 2029
-
Mendagri Harap Pemda Belajar Praktik Pengelolaan BUMD dari Jepang untuk Tumbuhkan Ekonomi Daerah
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum