Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (2/6/2014), Akil menyampaikan kalau KPK tidak punya hak untuk menuntutnya dengan dakwaan tersebut dan hanya berwenang dengan perkara korupsi saja.
"Sesuai perintah Undang-undang itu adalah wewenangnya Jaksa Agung bukan di KPK. KPK kan hanya perkara korupsi saja," kata Akil saat diperiksa sebagai terdakwa.
Dia juga mengajukan keberatannya karena dakwaan TPPU yang keenam menggunakan undang-undang yang sudah dicabut dan diklaim tidak berlaku.
"Di dakwaan keenam itu memakai Undang-undang tahun 2002 yang sudah dicabut. Saya sebagai warga negara keberatanlah. Bagaimana Undang-undang yang sudah tidak berlaku masih digunakan," seru Akil.
Akil Mochtar didakwa menerima uang suap sebesar 57,78 Miliar rupiah dan 500 ribu dollar Amerika Serikat berkaitan dengan penanganan 15 perkara sengketa Pilkada di MK.
Salah satu pasal yang didakwakan yakni soal pencucian uang karena menyamarkan harta senilai Rp161 miliar. Kendati demikian, Akil tetap menyatakan akan tetap mengikuti jalannya persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Prabowo Mau Tata Ulang Kota, DPR: Perlu Tangan Besi Lawan Cengkeraman Pengusaha
-
Pemerintah Targetkan Sampah Bantargebang Hilang 2 Tahun, Pramono Tinggal Tunggu Arahan Bangun PLTSa
-
Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Mayoritas dari Angkatan Darat
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
-
Ancaman Wabah Mengintai Pengungsi Bencana Sumatra, Pakar Ingatkan Risiko ISPA hingga Kolera
-
Yahya Cholil Staquf Klarifikasi Dana Rp100 Miliar PBNU, Konsesi Tambang dan Isu Zionis
-
Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Menciptakan Dampak Bagi Ekosistem melalui Inovasi & Kolaborasi
-
Mendagri dan Menko PMK Bahas Kebutuhan Masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Timur Pascabencana
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte