Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (2/6/2014), Akil menyampaikan kalau KPK tidak punya hak untuk menuntutnya dengan dakwaan tersebut dan hanya berwenang dengan perkara korupsi saja.
"Sesuai perintah Undang-undang itu adalah wewenangnya Jaksa Agung bukan di KPK. KPK kan hanya perkara korupsi saja," kata Akil saat diperiksa sebagai terdakwa.
Dia juga mengajukan keberatannya karena dakwaan TPPU yang keenam menggunakan undang-undang yang sudah dicabut dan diklaim tidak berlaku.
"Di dakwaan keenam itu memakai Undang-undang tahun 2002 yang sudah dicabut. Saya sebagai warga negara keberatanlah. Bagaimana Undang-undang yang sudah tidak berlaku masih digunakan," seru Akil.
Akil Mochtar didakwa menerima uang suap sebesar 57,78 Miliar rupiah dan 500 ribu dollar Amerika Serikat berkaitan dengan penanganan 15 perkara sengketa Pilkada di MK.
Salah satu pasal yang didakwakan yakni soal pencucian uang karena menyamarkan harta senilai Rp161 miliar. Kendati demikian, Akil tetap menyatakan akan tetap mengikuti jalannya persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra