Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (2/6/2014), Akil menyampaikan kalau KPK tidak punya hak untuk menuntutnya dengan dakwaan tersebut dan hanya berwenang dengan perkara korupsi saja.
"Sesuai perintah Undang-undang itu adalah wewenangnya Jaksa Agung bukan di KPK. KPK kan hanya perkara korupsi saja," kata Akil saat diperiksa sebagai terdakwa.
Dia juga mengajukan keberatannya karena dakwaan TPPU yang keenam menggunakan undang-undang yang sudah dicabut dan diklaim tidak berlaku.
"Di dakwaan keenam itu memakai Undang-undang tahun 2002 yang sudah dicabut. Saya sebagai warga negara keberatanlah. Bagaimana Undang-undang yang sudah tidak berlaku masih digunakan," seru Akil.
Akil Mochtar didakwa menerima uang suap sebesar 57,78 Miliar rupiah dan 500 ribu dollar Amerika Serikat berkaitan dengan penanganan 15 perkara sengketa Pilkada di MK.
Salah satu pasal yang didakwakan yakni soal pencucian uang karena menyamarkan harta senilai Rp161 miliar. Kendati demikian, Akil tetap menyatakan akan tetap mengikuti jalannya persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK