Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar meminta Jaksa agar menghitung ulang total pendapatannya selama bertugas di MK.
Permintaannya itu disampaikan dalam lanjutan sidang di Tipikor, Senin (12/5/2014), setelah mendengar paparan tentang jumlah pendapatannya dari Sekjen MK Janedri Gaffar.
Sebelumnya, Janedri dalam kesaksiannya menyampaikan total pendapatan Akil Mochtar selama lima tahun sejak bertugas pada 2008 sampai 2013 mencapai Rp 12.429.344.950,-
Sementara versi Jaksa KPK pendapatannya selama bertugas di KPK adalah Rp12.257.141.950,- atau terdapat selisih sekitar Rp172 juta
"Yang benar yang mana. Jangan sampai gara-gara Rp172 juta saya dapat masalah lagi. Bukan saya mau hitung-hitungan, tapi saya enggak mau, jangan sampai jadi bermasalah di kemudian hari," kata Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
Janedri pun menegaskan bahwa, data yang disampaikannya adalah data yang benar ketimbang yang diperoleh Jaksa.
"Mungkin, karena sebagian pak Akil pakai dengan tunai jadi ada selisih. Yang benar yang saya sampaikan saat ini," paparnya.
Jenedri kembali mengungkapkan, gaji bulanan Akil sebesar Rp13,9 juta, tunjangan kehormatan dan transportasi mencapai Rp9,37 juta. Selanjutnya tunjangan khusus untuk pengawalan Rp200 ribu per hari, tunjangan persidangan Rp300 ribu.
Untuk honor setiap perencanaan putusan, Ketua MK memperoleh Rp2 juta, sedangkan sidang putusan Rp3,5 juta, dan uang putusan penanganan perkara Rp5 juta. Itu belum termasuk dengan uang perjalanan dinas bagi hakim MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK