Suara.com - Total penghasilan gaji plus tunjangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar selama lima tahun sejak bertugas pada 2008 sampai 2013 mencapai Rp12. 429. 344.950.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi (MK) Jenedri Gaffar saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (12/5/2014).
"Dari jumlah itu, Rp10 miliar-nya ditransfer di kas Bank BRI cabang MK, sedangkan sisanya tunai kurang lebih Rp1,55 miliar," papar Janedri.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat meminta Jenedri memaparkan seluruh gaji dan tunjangan yang diperoleh Akil saat menjabat di MK.
Jenedri kembali mengungkapkan, gaji bulanan Akil sebesar Rp13,9 juta, tunjangan kehormatan dan transportasi mencapai Rp9,37 juta. Selanjutnya tunjangan khusus untuk pengawalan Rp200 ribu per hari, tunjangan persidangan Rp300 ribu.
Untuk honor setiap perencanaan putusan, Ketua MK memperoleh Rp2 juta, sedangkan sidang putusan Rp3,5 juta dan uang putusan penanganan perkara Rp5 juta. Itu belum termasuk dengan uang perjalanan dinas bagi hakim MK.
"Ini sudah berdasarkan aturan-aturan yang dibuat oleh Menkeu dan peraturan pemerintah," ujar Janedri.
Jumlah gaji Akil yang dipaparkan Janedri itu berbeda dengan jumlah yang diterima jaksa KPK. Jumlah yang diterima jaksa adalah Rp 12.257.141. 950. Jadi, ada selisih Rp172 juta.
"Mungkin, karena pak Akil pakai tunai sebagian, jadi ada selisih. Yang benar yang saya sampaikan saat ini," paparnya.
Akil merupakan terdakwa kasus suap terkait sejumlah perkara gugatan pemilu kepala daerah di MK. Dia diduga menggunakan jabatannya untuk memeras para pemohon gugatan jika ingin gugatan mereka dikabulkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK