Suara.com - Tubagus Chaery Wardana alias Wawan meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan berkas pembelaanya, setelah adik Gubernur Banten Atut Choisyah itu dituntut 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan dalam persidangan oleh pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (26/5/2014).
Pia beralasan pekan ini dianggap tidak efektif untuk penyusunan berkas karena penuh dengan hari libur.
Mejelis Hakim akhirnya memberi kesempatan waktu dua pekan, dengan ketentuan tanggal 9 Juni 2014 harus sudah dibacakan surat pembelaannya. Kalau sampai tanggal 9 tidak jadi, hakim menganggaap Wawan tidak mengajukan pembelaan.
"Jadi harus nett, dua minggu harus jadi tanpa menunda-nunda, diberi kesempatan dua minggu tidak ada penundaan lagi sampai hari Senin (9/6/2014)," kata Ketua Majelis Hakim Mattheus Samiaji.
Jika sampai[ada waktu yang ditentukan berkas tidak kelar, maka hakim menganggaap Wawan tidak mengajukan pembelaan.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wawan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Menurut Jaksa, Wawan terbukti bersama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku mantan Gubernur Banten menyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochttar sebesar Rp1 miliar lewat Susi Tur Handayani dalam kasus Sengketa Pilkada Lebak.
“Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Dan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata Jaksa Tri Mulyono, di persidangan.
Wawan disebut terlibat dan menjadi inisiator menyuap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memuluskan gugutan PIlkada Lebak, Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana