Suara.com - Tubagus Chaery Wardana alias Wawan meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan berkas pembelaanya, setelah adik Gubernur Banten Atut Choisyah itu dituntut 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan dalam persidangan oleh pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (26/5/2014).
Pia beralasan pekan ini dianggap tidak efektif untuk penyusunan berkas karena penuh dengan hari libur.
Mejelis Hakim akhirnya memberi kesempatan waktu dua pekan, dengan ketentuan tanggal 9 Juni 2014 harus sudah dibacakan surat pembelaannya. Kalau sampai tanggal 9 tidak jadi, hakim menganggaap Wawan tidak mengajukan pembelaan.
"Jadi harus nett, dua minggu harus jadi tanpa menunda-nunda, diberi kesempatan dua minggu tidak ada penundaan lagi sampai hari Senin (9/6/2014)," kata Ketua Majelis Hakim Mattheus Samiaji.
Jika sampai[ada waktu yang ditentukan berkas tidak kelar, maka hakim menganggaap Wawan tidak mengajukan pembelaan.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wawan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Menurut Jaksa, Wawan terbukti bersama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku mantan Gubernur Banten menyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochttar sebesar Rp1 miliar lewat Susi Tur Handayani dalam kasus Sengketa Pilkada Lebak.
“Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Dan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata Jaksa Tri Mulyono, di persidangan.
Wawan disebut terlibat dan menjadi inisiator menyuap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memuluskan gugutan PIlkada Lebak, Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK