Suara.com - Sidang kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Sidang hari ini agendanya untuk mendengarkan keterangan dari saksi, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan. Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Iya, Djohermansyah,” kata kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma.
Selain Djohermansyah, jaksa juga memanggil dua saksi lain, yakni Alming Aling dan Kasno, ajudan Akil Mochtar.
Dalam paparan, jaksa menyatakan Ratu Atut melakukan suap bersama adiknya yang juga Komisaris PT. Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Suap dimaksudkan supaya Akil Mochtar dalam kapasitas ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013.
Permohonan perkara itu diajukan Amir Hamzah dan Kasmin, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Lebak, Banten. Yakni, permohonan supaya MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Lebak.
Seperti diketahui, dalam dakwaan telah terungkap, Atut kerap menghubungi Dirjen Otda Djohermansyah Djohan. Disebutkan. Atut menelepon Djohermansyah untuk menanyakan mengenai teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru