Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak punya wewenang untuk mengajukan permintaan penundaan deportasi terhadap 20 guru Jakarta International School yang melanggar keimigrasian. Sebaliknya, hanya polisi yang memiliki wewenang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.
"Yang punya kewenangan penyelidikan kepolisian, KPAI tidak, justru karena mereka memerlukan, mereka meminta penangguhan pemulangan gitu," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Yan Wely Wiguna kepada Suara.com di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2014)
Lebih lanjut, terkait kapan dimulainya penyelidikan terhadap tenaga kerja asing di JIS, Yan mengaku tidak tahu.
"Itu kewenangan mutlak dari penyelidik, kami tidak tahu," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi satu guru JIS yang terbukti melanggar keimigrasian. Guru tersebut dan 19 guru lainnya merangkap jabatan di JIS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Arti Desil 1-10 di Kelompok Kesejahteraan Keluarga, Mana yang Dapat Bansos?
-
Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online
-
Ekspor UMKM Naik, Tapi 60-70 Persen Pelaku Masih Belum Pernah Kirim Produk ke Luar Negeri
-
Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji
-
Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola
-
V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil
-
Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru
-
Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI
-
Timnas Indonesia Wajib Waspada, Mesin Gol JDT Selangkah Lagi Bela Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!