Suara.com - Koptu Rusfandi, anggota Koramil Gambir, Jakarta Pusat, yang melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Markas Besar Angkatan Darat.
Ia mendapatkan sanksi penahanan berat selama 21 hari. Selain itu Koptu Rusfandi mendapatkan sanksi penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan).
Siaran pers yang dikeluarkan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa, juga memberikan sanksi kepada Kapten Inf. Saliman, Dan Ramil Gambir, Jakarta Pusat, berupa teguran dan penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan).
Andika juga menyatakan, Koptu Rusfandi merupakan Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir yang diberikan tugas oleh Kapten Inf. Saliman selaku Dan Ramil untuk melakukan tugas-tugas Babinsa.
Dispen TNI AD juga membantah jika dalam pendataan yang dilakukan oleh Koptu Rusfandi itu mengarahkan pada salah satu calon presiden dan cawapres.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam
-
OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV
-
Presiden PKS: Selamat Ulang Tahun ke-12 Suara.com, Selalu Membawa Kebaikan
-
Innalillahi Mojtaba Khamenei Jadi Korban Serangan AS - Israel ke Iran