Suara.com - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno-Hatta menggagalkan empat kasus penyelundupan satwa selama enam bulan periode Januari-Juni 2014. Untuk mencegah penyelundupan, Kementerian Kehutanan akan memperketat pengawasan di setiap bandara dan pelabuhan.
Kasus pertama terjadi pada bulan Januari 2014. Saat itu, ada upaya penyelundupan satwa jenis ular dengan jumlah ratusan ekor yang akan dkirim ke luar negeri dan berhasil digagalkan. Pada bulan yang sama, terjadi penyelundupan ribuan kura-kura moncong babi yang akan dikirim ke luar negeri.
"Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan petugas karena terdeteksi saat akan dikirim, meski telah ditutupi pelaku menggunakan berbagai modus," ujar Kepala BBKP Soekarno-Hatta, Mustafa Fauzi, Senin (16/4/2014).
Kasus ketiga dan keempat terjadi pada Juni 2014. Satwa yang akan diselundupkan berupa seekor orang utan, empat ekor siamang, tiga ekor owa Jawa, dua ekor kakatua raja, satu ekor kukang, 97 ekor sanca batik dan dua ekor cucak hijau.
Selain itu, satwa lainnya yang akan diselundupkan adalah dua ekor cendrawasih, tujuh ekor cendrawasih raja, tujuh ekor burung paruh sabit dan delapan ekor cica papua merah.
Dari kasus itu, ada tiga belas satwa yang mati yakni dua ekor siamang, satu ekor kakatua raja, lima ekor sanca batik, empat ekor cendrawasih raja dan satu ekor cica papua merah. Penyebab matinya satwa tersebut akibat stres berat dan dehidrasi karena cara membawa satwa yang tidak sesuai dengan animal welfare.
"Dari kasus ketiga dan keempat, ada tiga orang warga negara asing yang sedang diperiksa terkait dugaan upaya penyelundupan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP