- Anggota Komisi III DPR RI menuntut pidana umum bagi Bripka Masias Siahaya atas penganiayaan pelajar Malra.
- Korban tewas, Arianto Tawakal (14), meninggal setelah dugaan pemukulan oleh oknum Brimob pada 19 Februari 2026.
- Politisi NasDem menekankan perlunya pertanggungjawaban pidana untuk menghapus persepsi aparat kebal hukum.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, bereaksi keras atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya, yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar di Maluku Tenggara (Malra).
Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), seorang siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara.
Rudianto menegaskan, bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saja tidak cukup bagi pelaku.
Ia menuntut adanya pertanggungjawaban pidana melalui peradilan umum demi rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Menurut hemat saya, pertanggungjawaban pidana tetap harus berjalan. Tidak sekadar sanksi etik yang mungkin PTDH. Setelah PTDH, harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya. Peristiwa ini sungguh sangat melukai rasa keadilan," ujar Rudianto kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Politisi NasDem ini menilai tindakan oknum tersebut sangat brutal dan tidak mencerminkan fungsi aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Menurutnya, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.
"Alat negara sejatinya harus melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat, tapi ini justru sebaliknya. Ini mencoreng citra institusi. Harus ada langkah tegas agar tidak terulang peristiwa yang di luar nalar kita ini," tegasnya.
Rudianto juga menyoroti pentingnya menghapus persepsi mengenai kekebalan hukum atau impunitas di kalangan aparat. Ia menegaskan, bahwa setiap anggota kesatuan yang melanggar hukum harus diproses sama seperti warga negara lainnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
"Nggak ada istilah impunitas. Persepsi soal impunitas itu harus dihilangkan. Ketika ada anggota yang harusnya melindungi malah melakukan tindakan sebaliknya, ya tentu harus diminta pertanggungjawaban. Sanksi paling tepat, selain PTDH, juga harus dibawa ke ranah peradilan umum," tambahnya.
Ia sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Rudianto mengibaratkan tindakan oknum tersebut sebagai "peradilan jalanan" yang sangat tidak pantas dilakukan oleh aparat negara.
"Ini sangat menggemparkan dan tindakannya di luar nalar karena anak ini di bawah umur. Tindakan di jalanan ini kan seperti peradilan jalanan yang tidak seharusnya dipraktikkan oleh aparat," pungkasnya.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan oleh oknum aparat kembali terjadi. Kali ini insiden tersebut menimpa dua pelajar di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026). Satu siswa dilaporkan meninggal dunia, sementara kakaknya mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan.
Korban meninggal dunia adalah Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara. Ia sempat dirawat intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka berat yang dideritanya, namun nyawanya tidak tertolong. Sang kakak, Nasri Karim (15), mengalami patah tulang di tangan kanan.
Peristiwa itu terjadi di ruas jalan Marren, tak jauh dari RSUD Maren dan kawasan Universitas Uningrat. Berdasarkan keterangan keluarga, kedua kakak beradik tersebut tengah melintas menggunakan sepeda motor usai sahur. Di lokasi itu, sejumlah anggota Brimob dilaporkan sedang melakukan pemantauan terhadap aksi balapan liar.
Nasri Karim menuturkan, setibanya di lokasi kejadian, adiknya yang berada di posisi belakang tiba-tiba dipukul menggunakan helm oleh seorang anggota Brimob.
“Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala,” ucapnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa mereka terlibat balapan liar.
“Bukan balapan, saat itu jalan menurun sehingga motor otomatis melaju kencang,” ungkapnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer