Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi menyiarkan jalannya sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan 1435 H/2014 M dan awal Syawal secara langsung.
Kemenag dalam keterangan resmi, Senin (16/6/2014), menyebutkan siaran langsung hanya untuk hasil sidangnya saja. Jadi, proses jalannya sidang tak dapat dilakukan secara langsung lagi seperti tahun lalu.
"Saya kira tidak perlu disiarkan langsung proses jalannya sidang. Cukup hasilnya saja yang disiarkan langsung," katanya.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginformasikan bahwa kementerian tersebut siap menggelar sidang itsbat. Hanya kemungkinan proses jalannya sidang tahun ini tidak akan disiarkan langsung oleh stasiun televisi.
Sidang isbat sebagai penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal selalu mengundang seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Selama sidang berlangsung, antarpengurus ormas Islam mengeluarkan argumentasi dalam forum. Kadang dalam forum tersebut terjadi perdebatan tajam untuk menguatkan argumentasinya masing-masing. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan