Suara.com - Terdakwa kasus suap yang juga seorang pengacara, Susi Tur Andayani, akan menghadapi vonis. Senin (23/6/2014) terkait kasus atas suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang sebelumnya Susi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Susi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Dalam tuntutan, jaksa mengatakan Susi Tur Andayani terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan perkara Pilkada Lebak Banten dan Lampung Selatan di MK.
Susi terbukti memberikan uang suap Rp 1 miliar kepada Akil, yang uangnya berasal dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk perkara Pilkada Lebak Banten.
Atas perbuatannya Susi terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan.
Namun kini sidang belum juga dimulai, padahal sidang dijadwalkan dimuali sekitar pukul 09.00 WIB. Susi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan rencananya juga akan menjalani vonis untuk perkara sengketa Pilkada Lebak Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami