Suara.com - Terdakwa kasus suap yang juga seorang pengacara, Susi Tur Andayani, akan menghadapi vonis. Senin (23/6/2014) terkait kasus atas suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang sebelumnya Susi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Susi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Dalam tuntutan, jaksa mengatakan Susi Tur Andayani terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan perkara Pilkada Lebak Banten dan Lampung Selatan di MK.
Susi terbukti memberikan uang suap Rp 1 miliar kepada Akil, yang uangnya berasal dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk perkara Pilkada Lebak Banten.
Atas perbuatannya Susi terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan.
Namun kini sidang belum juga dimulai, padahal sidang dijadwalkan dimuali sekitar pukul 09.00 WIB. Susi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan rencananya juga akan menjalani vonis untuk perkara sengketa Pilkada Lebak Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
Terkini
-
LHKPN Minus Rp 2 Juta: KPK Periksa Harta Anggota DPRD Gorontalo Usai Viral 'Rampok Uang Negara'
-
Buka Opsi Akui Israel dengan Syarat, Pidato Prabowo Subianto di PBB Picu Emosi Rakyat
-
Ganti Haluan Ekonomi, Presiden Prabowo Disebut Pilih 'Guns and Butter' untuk Indonesia
-
Resmikan Kampus di Jakut, Pramono Anung Ultimatum Anak Buah Tak Persulit Perizinan
-
KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi
-
KPK Bongkar Pemufakatan Jahat dalam Proyek Jalur KA, Bupati Pati Diduga Terima Fee
-
Alumni MDIS Dian Hunafa Turun Gunung Bela Ijazah Gibran: Aku Sakit Hati Juga Dong!
-
Respons 'Santai' Nasdem Soal Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Sinyal dari Istana, Kementerian BUMN Bakal 'Turun Kasta' Jadi Badan, Nasib ASN di Ujung Tanduk?
-
Tim Reformasi Polri Segera Dibentuk, Mensesneg Sebut Nama Mahfud MD dan Mantan Kapolri