Suara.com - Terdakwa kasus suap yang juga seorang pengacara, Susi Tur Andayani, akan menghadapi vonis. Senin (23/6/2014) terkait kasus atas suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang sebelumnya Susi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Susi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Dalam tuntutan, jaksa mengatakan Susi Tur Andayani terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan perkara Pilkada Lebak Banten dan Lampung Selatan di MK.
Susi terbukti memberikan uang suap Rp 1 miliar kepada Akil, yang uangnya berasal dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk perkara Pilkada Lebak Banten.
Atas perbuatannya Susi terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan.
Namun kini sidang belum juga dimulai, padahal sidang dijadwalkan dimuali sekitar pukul 09.00 WIB. Susi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan rencananya juga akan menjalani vonis untuk perkara sengketa Pilkada Lebak Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra