Suara.com - Dalam persidangan hari ini, Senin (2/6/2014), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara detail menanyakan jumlah harta kekayaan Akil Mochtar, termasuk pendapatannya di luar gaji resmi.
Saat ditanya tentang uang pemasukan yang diterima Akil dari bisnisnya di luar pekerjaan sebagai hakim konstitusi itu, Jaksa KPK sempat tercengang mendengar penjelasan Akil soal hasil jual-beli tanah miliknya di Pontianak. Saat itu, Akil menerangkan bahwa dirinya pernah membeli tiga bidang tanah seluas 11.000 meter persegi pada tahun 2005.
"Saya beli, kemudian dijual," kata Akil, saat membeberkan keterangan mengenai pendapatannya dari hasil penjualan kepemilikan tanah, dalam persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6).
Akil lantas mengatakan kalau tanah tersebut kemudian dijualnya setelah tiga tahun, yaitu tepatnya pada tahun 2008. "11.000 meter persegi. Waktu beli, kalau nggak salah (harganya) sekitar 30 atau 40 juta rupiah," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai nominal dari hasil penjualan, Akil menjawab bahwa harganya mencapai Rp6,75 miliar. "Dijual dengan harga 6,75 miliar rupiah," jawab Akil, sambil menegaskan adanya bukti transaksi penjualan.
Menurut Akil, kepemilikan tanah ini dicatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Namun dia tidak melaporkan hasil penjualan tanah tersebut, karena menurutnya tidak ada kewajiban, melainkan hanya untuk menunjukkan itikad baiknya.
"Nilai penjualannya tidak dimasukkan, karena tidak wajib. Itu hanya untuk itikad baik saja," tambah Akil.
Harga yang melonjak drastis saat penjualan tanah Akil itulah yang sempat mengagetkan para JPU.
"Jadi, tiga-tiganya yang Saudara katakan, yang bahwa ada satu keuntungan yang menurut saya fantastis banget ya. Rp30 juta, kemudian dijual tahun 2008 itu adalah Rp6 miliar," tutur jaksa.
Adapun dua bidang tanah lainnya milik Akil disebut dijual pada tahun 2008 dan 2009 dengan harga masing-masing Rp7,6 miliar dan Rp8,8 miliar.
Seusai persidangan, Akil sempat menyampaikan alasan lonjakan nilai tanah yang dijual itu. Menurutnya, hal itu karena tanah miliknya tersebut berada pada lokasi yang strategis.
"Jadi harganya melambung naik karena sekarang sudah ada jalan tol. Dulu kan belum," ujarnya.
Dalam kasus ini, Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp57,78 miliar plus US$500.000 terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp161 miliar. Uang yang diduga dicuci ini disebar melalui berbagai pihak.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan Kamis (12/6) depan, untuk memberi kesempatan kepada terdakwa dalam menyiapkan bukti-bukti yang dituntut oleh JPU.
Berita Terkait
-
Hamish Daud Tak akan Hadir di Sidang Cerai, Sepakati Pisah secara Damai?
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Tokoh NU Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Dosanya Lebih Banyak!
-
Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?
-
Banyak Siswa SMAN 72 Korban Bom Rakitan Alami Gangguan Pendengaran, 7 Dioperasi karena Luka Parah
-
OTT di Ponorogo, KPK Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, hingga Adiknya
-
Istana Buka Suara Soal Pro dan Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tiba di KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Bungkam Soal OTT Terkait Jual Beli Jabatan
-
Prabowo Siap Beri 1,4 Juta Hektare Hutan ke Masyarakat Adat, Menhut Raja Juli Ungkap Alasannya!
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka