Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Koperasi bertentangan dengan UUD 1945. Demikian disampaikan Ketua Pleno Hamdan Zoelva yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan uji materi UU Perkoperasian, Rabu (28/5/2014).
Gugatan dilakukan oleh Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono (Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Negeri Malang) dan Mulyono, pensiun pegawai Telkom di Bojonegoro.
Menurut Hamdan Zoelva, UU Koperasi membatasi jenis kegiatan usaha koperasi hanya empat jenis telah memasung kreativitas koperasi untuk menentukan sendiri jenis kegiatan usaha.
“Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan ekonomi, berkembang pula jenis kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Ketentuan tersebut tidak sesuai dengan aspek empirik dari kegiatan usaha koperasi yang telah berjalan. Artinya, dengan ketentuan tersebut koperasi harus menutup kegiatan usaha yang lain dan harus memilih satu jenis saja kegiatan usahanya,” kata Hamdan, seperti dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5/2014).
Menurut dia, banyak koperasi serba usaha (multi purpose cooperative) justru berhasil. Untuk koperasi berskala kecil, tidak mungkin mendirikan koperasi hanya dengan satu jenis usaha tertentu, melainkan harus merupakan koperasi serba usaha, baik karena keterbatasan modal, pengurus, anggota, dan jaringan.
Oleh karena itu, jika pembatasan jenis usaha koperasi diberlakukan, hal ini dapat mengancam fleksibilitas usaha dan pengembangan usaha koperasi.
“Membatasi jenis usaha koperasi dengan menentukan satu jenis usaha koperasi (single purpose cooperative) bertentangan dengan hakikat koperasi sebagai suatu organisasi kolektif dengan tujuan memenuhi keperluan hidup untuk mencapai kesejahteraan anggota. Koperasi sebagai usaha bersama, seharusnya diberi keleluasaan berusaha tanpa membatasi satu jenis tertentu. Hal tersebut bukanlah berarti tidak boleh mendirikan suatu koperasi dengan satu jenis usaha tertentu, melainkan sangat tergantung pada kehendak para anggota sesuai kebutuhan yang dihadapinya,” jelasnya.
Salah seorang Pemohon bernama Wigati Ningsih, menyatakan kegembiraannya dengan putusan MK terhadap uji materi UU Perkoperasian tersebut.
“Ada beberapa permasalahan dari UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Bahwa koperasi itu disamakan dengan PT. Termasuk juga permodalan, penyertaan permodalan dari luar. Dengan adanya permodalan dari luar, tidak lagi keuntungan koperasi jadi milik semua anggota, tetapi menjadi milik pemodal,” jelas Wigati.
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!
-
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000