Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (16/6/2014).
Pembacaan tuntutan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, baru saja duduk di kursi terdakwa, Akil Mochtar langsung meminta Hakim Ketua Suwidya untuk langsung saja membacakan putusannya.
Alasannya, Akil sudah mengetahui bakal dihukum penjara seumur hidup. Sehingga menurutnya, percuma saja jaksa membacakan tuntutan yang dinilainya akan membuang waktu.
"Saya sudah cape. Tuntutan saya sudah dimuat di Kompas bahwa saya akan dituntut seumur hidup. Saya sudah tahu tuntutan saya, jadi amar saja," ujar Akil sambil memperlihatkan lembaran Kompas di hadapan Hakim. Senin (16/6/2014)
Menanggapi permintaan Akil, Hakim Ketua Suwidya tetap meminta jaksa agar membacakan tuntutan. Hal itu dimaksudkan agar persidangan berjalan sesuai prosedur. Selain itu, menurut hakim, agar terdakwa mengetahui tahapan-tahapan tuntutan apa saja yang akan disampaikan jaksa.
"Analisa fakta juga tidak kami bacakan. Analisa yuridis akan kami bacakan. Pendapat ahli akan disatukan saja," jelas jaksa.
Akil akhirnya menyetujui pembacaan tuntutan. Hingga pukul 11.05 WIB, pembacaan tuntutan terhadap Akil Mochtar masih berlangsung.
Akil didakwa menerima suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. KPK juga mendakwa Akil telah menerima suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Selain itu, Akil didakwa menerima gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang.
Akil diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Banyak Siswa SMAN 72 Korban Bom Rakitan Alami Gangguan Pendengaran, 7 Dioperasi karena Luka Parah
-
OTT di Ponorogo, KPK Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, hingga Adiknya
-
Istana Buka Suara Soal Pro dan Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tiba di KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Bungkam Soal OTT Terkait Jual Beli Jabatan
-
Prabowo Siap Beri 1,4 Juta Hektare Hutan ke Masyarakat Adat, Menhut Raja Juli Ungkap Alasannya!
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka
-
Indonesia Tegaskan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi