Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (16/6/2014).
Pembacaan tuntutan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, baru saja duduk di kursi terdakwa, Akil Mochtar langsung meminta Hakim Ketua Suwidya untuk langsung saja membacakan putusannya.
Alasannya, Akil sudah mengetahui bakal dihukum penjara seumur hidup. Sehingga menurutnya, percuma saja jaksa membacakan tuntutan yang dinilainya akan membuang waktu.
"Saya sudah cape. Tuntutan saya sudah dimuat di Kompas bahwa saya akan dituntut seumur hidup. Saya sudah tahu tuntutan saya, jadi amar saja," ujar Akil sambil memperlihatkan lembaran Kompas di hadapan Hakim. Senin (16/6/2014)
Menanggapi permintaan Akil, Hakim Ketua Suwidya tetap meminta jaksa agar membacakan tuntutan. Hal itu dimaksudkan agar persidangan berjalan sesuai prosedur. Selain itu, menurut hakim, agar terdakwa mengetahui tahapan-tahapan tuntutan apa saja yang akan disampaikan jaksa.
"Analisa fakta juga tidak kami bacakan. Analisa yuridis akan kami bacakan. Pendapat ahli akan disatukan saja," jelas jaksa.
Akil akhirnya menyetujui pembacaan tuntutan. Hingga pukul 11.05 WIB, pembacaan tuntutan terhadap Akil Mochtar masih berlangsung.
Akil didakwa menerima suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. KPK juga mendakwa Akil telah menerima suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Selain itu, Akil didakwa menerima gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang.
Akil diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Kursi Wakil Jaksa Agung Kosong, Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Jadi Pengisi?
-
Melawan usai Tersangka, Kejagung Santai Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Mengapa?
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Keluhan Hotman Paris Soal Bunga Deposito Anjlok: Itu Tujuan Saya
-
Semua Kalangan Bisa Akses Sekolah Garuda, Termasuk Masyarakat Miskin
-
Aktivis Kecam Pemerintah: Pajak Rakyat Dinaikkan, Cukai Rokok Dibiarkan Stagnan
-
Usman Tewas Membusuk Terikat Tali di Kamar, Temannya Panik saat Main ke Rumah
-
Status Tersangka Nadiem Makarim Digugat! Kejagung: Urusan Kerugian Negara Bukan di Sini
-
7 Poin Isi Pidato Prabowo Subianto di KTT PBB: Seruan Tegas Perdamaian Palestina-Israel
-
Tragis! Terpental usai Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Flyover Pesing Jakbar