Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (16/6/2014).
Pembacaan tuntutan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, baru saja duduk di kursi terdakwa, Akil Mochtar langsung meminta Hakim Ketua Suwidya untuk langsung saja membacakan putusannya.
Alasannya, Akil sudah mengetahui bakal dihukum penjara seumur hidup. Sehingga menurutnya, percuma saja jaksa membacakan tuntutan yang dinilainya akan membuang waktu.
"Saya sudah cape. Tuntutan saya sudah dimuat di Kompas bahwa saya akan dituntut seumur hidup. Saya sudah tahu tuntutan saya, jadi amar saja," ujar Akil sambil memperlihatkan lembaran Kompas di hadapan Hakim. Senin (16/6/2014)
Menanggapi permintaan Akil, Hakim Ketua Suwidya tetap meminta jaksa agar membacakan tuntutan. Hal itu dimaksudkan agar persidangan berjalan sesuai prosedur. Selain itu, menurut hakim, agar terdakwa mengetahui tahapan-tahapan tuntutan apa saja yang akan disampaikan jaksa.
"Analisa fakta juga tidak kami bacakan. Analisa yuridis akan kami bacakan. Pendapat ahli akan disatukan saja," jelas jaksa.
Akil akhirnya menyetujui pembacaan tuntutan. Hingga pukul 11.05 WIB, pembacaan tuntutan terhadap Akil Mochtar masih berlangsung.
Akil didakwa menerima suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. KPK juga mendakwa Akil telah menerima suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Selain itu, Akil didakwa menerima gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang.
Akil diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik
-
Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya
-
Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian
-
Sprint Race MotoGP Inggris 2026: Aprilia Tampil Dominan, Ducati Kesulitan
-
Contoh Teks MC Jalan Sehat 17 Agustus yang Santai dan Interaktif, Cocok untuk Acara Tingkat RT
-
Alasan Pemprov DKI Jakarta Bongkar JPO Lama di Rasuna Said
-
Keindahan Haji dalam Buku Bergambar Zamzam for Everyone
-
Aturan Kapal Wisata Dinilai Masih Abu-Abu, Pengusaha Kapal Desak Pemerintah Benahi Regulasi
-
Harga Cabai Rawit Merah Nyaris Tembus Rp60.000 Akhir Pekan Ini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini