Suara.com - Tim bidang hukum Prabowo Subianto - Hatta Rajasa melaporkan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu, Selasa (24/6/2014).
Juru bicara bidang hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mengatakan dugaan pelanggaran yang kali ini dilaporkan adalah terkait kampanye dengan menghadirkan Jokowi-JK di kawasan yang tidak harusnya tak boleh digunakan untuk kampanye, yaitu area Monas dan Bundaran Hotel Indonesia, pada Minggu 22 Juni 2014.
"Ada pasangan calonnya (Jokowi), ada pengerahan massa khusus dan ada kampanye di situ," katanya di kantor Bawaslu. Habiburokhman menambahkan laporan hari ini ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kampanye oleh kubu Jokowi-JK adalah yang ketigabelas kalinya.
Habiburokhman menjelaskan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang lokasi-lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye dan KPU DKI Jakarta nomor 39/2013 tentang ketentuan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014.
"Aneh sekali, Jokowi yang jelas-jelas Gubernur DKI tidak paham akan adanya SK tersebut. Seharusnya, sebagai pucuk pimpinan di wilayah DKI Jakarta, dia adalah orang yang paling paham akan peraturan yang berlaku di DKI Jakarta. Dia juga harusnya memberikan tauladan kepada masyarakat untuk menghormati hukum dan perundang-undangan yang berlaku di DKI Jakarta," kata Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman menilai adanya pelanggaran terhadap hak yang dimiliki warga Jakarta untuk memanfaatkan kawasan tersebut untuk olahraga tanpa diganggu hiruk-pikuk kampanye politik.
"Dengan adanya kampanye, kawasan tersebut jauh lebih padat, jauh lebih kotor dan bising dari biasanya. Dan itu membatasi aktivitas warga yang ingin bersantai atau berolahraga," kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyerahkan foto dan enam bundel kliping berita media massa soal dugaan kampanye tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra