Suara.com - Mahkamah Agung menunda keputusan yang mengizinkan mantan Presiden dan pemimpin militer Pakistan, Pervez Musharraf pergi ke luar negeri. Keputusan ini diambil setelah Perdana Menteri Nawaz Sharif mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang mengizinkan rivalnya itu untuk meninggalkan Pakistan.
Namun, keputusan Mahkamah Agung itu tidak definitive karena kasus ini akan digelar dalam waktu empat minggu ke depan. Juru bicara Mahkamah Agung Pakistan Shahid Komboh mengatakan, masih ada kemungkinan Musharraf bisa meninggalkan Pakistan.
Sebelumnya, Musharraf mengatakan, dia ingin larangan bepergian ke luar negeri seumur hidup dicabut. Karena, dia ingin melihat ibunya yang sakit di Dubai. Namun, musuhnya di Pakistan menilai, permintaan itu merupakan upaya Musharraf untuk kabur dari Pakistan dan menghindar dari penyelidikan kasus yang terjadi pada 1999-2008.
Musharraf dituding melakukan pengkhianatan ketika masih menjadi pemimpin militer di Pakistan. Itu terjadi saat dia menerapkan aturan gawat darurat pada 2007, yang baru pertama kali terjadi di Pakistan. Pelarangan Musharraf ke luar negeri telah memicu ketegangan antara kelompok militer dengan sipil.
Musharrfa diduga terlibat dalam pembunuhan pemimpin oposisi Benazir Bhutto pada 2007 dan juga pemimpin nasional Baluch, Nawab Akbar Bugti pada 2006. Pada 2008, Musharraf mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden dan menjalani pengasingan di Dubai. (AFP/CNA)
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu
-
DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal
-
Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!