Suara.com - Pemerintah Pakistan mengajukan banding ke Mahkamah Agung terkait keputusan pengadilan yang mengizinkan mantan pemimpin militer Pervez Musharraf pergi ke luar negeri.
“Pemerintah federal sudah mengajukan banding ke Mahkamah Agung, hari ini,” kata Ahmad Raza Kasuari, salah satu tim kuasa hukum Musaharraf.
Keputusan itu dilakukan setelah Kamis lalu, pengadilan memutuskan untuk mencabut larangan bepergian kepada Musharraf (70 tahun).
Mantan petinggi militer itu menghadapi sejumlah kasus di pengadilan termasuk dakwaan melakukan pengkhianatan terkait keputusan penerapan UU Darurat pada 2007. Tahun lalu, Musharraf kembali ke Pakistan untuk bertarung dalam pemilu.
Kepulangannya menimbulkan ketegangan antara otoritas sipil dengan militer.
Akram Sheikh, pengacara senior dalam kasus pengkhiatan yang dilakukan Musharraf mengungkapkan, keputusan untuk melakukan banding berasal dari kantor Jaksa Agung.
“Saya harap Mahkamah Agung akan melakukan dengar pendapat pada Senin nanti,” ujarnya.
Sejumlah pengamat menilai, ketegangan antara otoritas sipil dengan tentara akan berkurang apabila Musharraf diizinkan untuk meninggalkan Pakistan. Saat ini, pemerintah Pakistan tengah dipusingkan dengan serangan militer yang dilakukan kelompok militan Taliban. (AFP/CNA)
Berita Terkait
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut
-
Babak Baru Diplomasi AS-Iran, Trump Ingin Ada Kesepakatan Cepat Akhiri Perang Iran
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Dino Patti Djalal: RI Perlu Belajar dari Pakistan, Berani Kritik AS dan Tegakkan Prinsip
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi