Suara.com - Pemerintah Pakistan mengajukan banding ke Mahkamah Agung terkait keputusan pengadilan yang mengizinkan mantan pemimpin militer Pervez Musharraf pergi ke luar negeri.
“Pemerintah federal sudah mengajukan banding ke Mahkamah Agung, hari ini,” kata Ahmad Raza Kasuari, salah satu tim kuasa hukum Musaharraf.
Keputusan itu dilakukan setelah Kamis lalu, pengadilan memutuskan untuk mencabut larangan bepergian kepada Musharraf (70 tahun).
Mantan petinggi militer itu menghadapi sejumlah kasus di pengadilan termasuk dakwaan melakukan pengkhianatan terkait keputusan penerapan UU Darurat pada 2007. Tahun lalu, Musharraf kembali ke Pakistan untuk bertarung dalam pemilu.
Kepulangannya menimbulkan ketegangan antara otoritas sipil dengan militer.
Akram Sheikh, pengacara senior dalam kasus pengkhiatan yang dilakukan Musharraf mengungkapkan, keputusan untuk melakukan banding berasal dari kantor Jaksa Agung.
“Saya harap Mahkamah Agung akan melakukan dengar pendapat pada Senin nanti,” ujarnya.
Sejumlah pengamat menilai, ketegangan antara otoritas sipil dengan tentara akan berkurang apabila Musharraf diizinkan untuk meninggalkan Pakistan. Saat ini, pemerintah Pakistan tengah dipusingkan dengan serangan militer yang dilakukan kelompok militan Taliban. (AFP/CNA)
Berita Terkait
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Review Film 13 Days, 13 Nights: Ketegangan Evakuasi di Tengah Badai Taliban
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini