Suara.com - Otoritas penerbangan Vietnam, Senin (23/6/2014), menghukum kru sebuah pesawat yang dioperasikan oleh maskapai VietJet Air setelah pesawat itu mendarat di bandara yang salah, ratusan kilometer dari tempat mendarat yang seharusnya.
Menurut laporan Sydney Morning Herald, pesawat bernomor penerbangan VJ 8575 itu mendarat di bandara Cam Ranh, dekat Nha Trang kota pariwisata yang terletak di pinggir pantai pada Kamis malam (19/6/2014) lalu. Seharusnya pesawat itu turun di Da Lat, kota wisata utama yang terletak di dataran tinggi Vietnam. Kedua kota itu berjarak sekitar 130 km.
Kesalahan itu terjadi "karena kordinator penerbangan dan anggota kru VietJet Air tidak mengikuti prosedur penerbangan dengan benar," demikian bunyi pernyataan otoritas penerbangan Vietnam (CAAV) dalam pernyataan resminya.
CAAV mengatakan akan "mencabut izin" para kru dan petugas lain yang terlibat dalam insiden itu. Penyelidikan atas peristiwa itu sudah sedang berjalan. Meski demikian belum ada sanksi atas maskapai tersebut.
Para penumpang yang terpaksa mendarat di tempat yang salah akhirnya diterbangkan kembali oleh pesawat lain di hari yang sama.
VietJet Air yang diluncurkan pada 2011 adalah maskapai swasta pertama di Vietnam dan kini sudah melayani 11 kota di Vietnam, serta dua rute internasional yakni Bangkok dan Singapura.
Maskapai yang terkenal karena harganya yang murah itu kini sudah menguasai 25 persen pasar transportasi udara di Vietnam, bersaing dengan Vietnam Airlines dan Jetstar. (SMH)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun