Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan kasus dugaan kampanye fitnah yang dilakukan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto soal surat rekomendarsi pemecatan Prabowo Subianto, yang kini menjadi calon presiden, oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI pada 1998.
"Kami menghentikan kasus ini," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Dia menerangkan, kampanye hitam adalah penyampaian hal-hal yang diharapkan menurunkan elektabilitas seseorang dengan mengeluarkan pendapat bukan berdasarkan fakta.
Sementara, pernyataan Wiranto tidak ada unsur kampanye, dan tidak bisa dikategorikan kampanye.
Dia menambahkan, pernyataan Wiranto juga tidak bisa dikategorikan pelanggaran pidana pemilu.
Dalam penjelesannya, Wiranto secara tegas menyatakan, pernyataannya itu sebagai mantan Panglima ABRI dan dalam rangka menjawab desakan publik yang memintanya menjelaskan soal DKP.
"Itu juga menjawab pernyataan Prabowo saat debat capres, waktu ditanya Jusuf Kalla dia (Prabowo) jawab 'tanyakan kepada atasan saya'. Makanya dia meluruskan itu. Apakah itu black campaign atau pidana," terangnya.
Bawaslu, sambungnya, dalam melihat kasus ini harus mencocokan dengan UU pemilu. Dia pun mengakui, keputusan ini tidak dapat memuaskan laporan pelapor.
Bawaslu tidak bisa melampaui UU. Dia juga mengakui kekurangan dari undang-undang yang berlaku saat ini. Menurutnya, banyak undang-undang yang sulit diterjemahkan.
"Karena itu, kita ingatkan kepada pasangan calon, dan elit-elitnya, untuk membuat materi yang berkaitan dengan menjaga etika pasangan itu. Artinya tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang memicu pihak lawannya melapor ke Bawaslu," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT