Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan kasus dugaan kampanye fitnah yang dilakukan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto soal surat rekomendarsi pemecatan Prabowo Subianto, yang kini menjadi calon presiden, oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI pada 1998.
"Kami menghentikan kasus ini," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Dia menerangkan, kampanye hitam adalah penyampaian hal-hal yang diharapkan menurunkan elektabilitas seseorang dengan mengeluarkan pendapat bukan berdasarkan fakta.
Sementara, pernyataan Wiranto tidak ada unsur kampanye, dan tidak bisa dikategorikan kampanye.
Dia menambahkan, pernyataan Wiranto juga tidak bisa dikategorikan pelanggaran pidana pemilu.
Dalam penjelesannya, Wiranto secara tegas menyatakan, pernyataannya itu sebagai mantan Panglima ABRI dan dalam rangka menjawab desakan publik yang memintanya menjelaskan soal DKP.
"Itu juga menjawab pernyataan Prabowo saat debat capres, waktu ditanya Jusuf Kalla dia (Prabowo) jawab 'tanyakan kepada atasan saya'. Makanya dia meluruskan itu. Apakah itu black campaign atau pidana," terangnya.
Bawaslu, sambungnya, dalam melihat kasus ini harus mencocokan dengan UU pemilu. Dia pun mengakui, keputusan ini tidak dapat memuaskan laporan pelapor.
Bawaslu tidak bisa melampaui UU. Dia juga mengakui kekurangan dari undang-undang yang berlaku saat ini. Menurutnya, banyak undang-undang yang sulit diterjemahkan.
"Karena itu, kita ingatkan kepada pasangan calon, dan elit-elitnya, untuk membuat materi yang berkaitan dengan menjaga etika pasangan itu. Artinya tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang memicu pihak lawannya melapor ke Bawaslu," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
Terkini
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode