Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan kasus dugaan kampanye fitnah yang dilakukan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto soal surat rekomendarsi pemecatan Prabowo Subianto, yang kini menjadi calon presiden, oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI pada 1998.
"Kami menghentikan kasus ini," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Dia menerangkan, kampanye hitam adalah penyampaian hal-hal yang diharapkan menurunkan elektabilitas seseorang dengan mengeluarkan pendapat bukan berdasarkan fakta.
Sementara, pernyataan Wiranto tidak ada unsur kampanye, dan tidak bisa dikategorikan kampanye.
Dia menambahkan, pernyataan Wiranto juga tidak bisa dikategorikan pelanggaran pidana pemilu.
Dalam penjelesannya, Wiranto secara tegas menyatakan, pernyataannya itu sebagai mantan Panglima ABRI dan dalam rangka menjawab desakan publik yang memintanya menjelaskan soal DKP.
"Itu juga menjawab pernyataan Prabowo saat debat capres, waktu ditanya Jusuf Kalla dia (Prabowo) jawab 'tanyakan kepada atasan saya'. Makanya dia meluruskan itu. Apakah itu black campaign atau pidana," terangnya.
Bawaslu, sambungnya, dalam melihat kasus ini harus mencocokan dengan UU pemilu. Dia pun mengakui, keputusan ini tidak dapat memuaskan laporan pelapor.
Bawaslu tidak bisa melampaui UU. Dia juga mengakui kekurangan dari undang-undang yang berlaku saat ini. Menurutnya, banyak undang-undang yang sulit diterjemahkan.
"Karena itu, kita ingatkan kepada pasangan calon, dan elit-elitnya, untuk membuat materi yang berkaitan dengan menjaga etika pasangan itu. Artinya tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang memicu pihak lawannya melapor ke Bawaslu," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard