Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan kasus dugaan kampanye fitnah yang dilakukan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto soal surat rekomendarsi pemecatan Prabowo Subianto, yang kini menjadi calon presiden, oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI pada 1998.
"Kami menghentikan kasus ini," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Dia menerangkan, kampanye hitam adalah penyampaian hal-hal yang diharapkan menurunkan elektabilitas seseorang dengan mengeluarkan pendapat bukan berdasarkan fakta.
Sementara, pernyataan Wiranto tidak ada unsur kampanye, dan tidak bisa dikategorikan kampanye.
Dia menambahkan, pernyataan Wiranto juga tidak bisa dikategorikan pelanggaran pidana pemilu.
Dalam penjelesannya, Wiranto secara tegas menyatakan, pernyataannya itu sebagai mantan Panglima ABRI dan dalam rangka menjawab desakan publik yang memintanya menjelaskan soal DKP.
"Itu juga menjawab pernyataan Prabowo saat debat capres, waktu ditanya Jusuf Kalla dia (Prabowo) jawab 'tanyakan kepada atasan saya'. Makanya dia meluruskan itu. Apakah itu black campaign atau pidana," terangnya.
Bawaslu, sambungnya, dalam melihat kasus ini harus mencocokan dengan UU pemilu. Dia pun mengakui, keputusan ini tidak dapat memuaskan laporan pelapor.
Bawaslu tidak bisa melampaui UU. Dia juga mengakui kekurangan dari undang-undang yang berlaku saat ini. Menurutnya, banyak undang-undang yang sulit diterjemahkan.
"Karena itu, kita ingatkan kepada pasangan calon, dan elit-elitnya, untuk membuat materi yang berkaitan dengan menjaga etika pasangan itu. Artinya tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang memicu pihak lawannya melapor ke Bawaslu," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer