Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan siapapun melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusannya meloloskan calon presiden (capres) Prabowo Subianto untuk menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay keputusan lolosnya pencapresan Prabowo sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi dia tidak mempermasalahkan bila ada gugatan untuk itu.
"Apa yang kami tetapkan sesuai dengan aturan. Jadi kemudian ada yang mengadukan ya silakan. Kami akan lihat," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
KPU digugat ke PTUN karena mengeluarkan keputusan KPU nomor 453/Kpts/KPU/2014 tertanggal 31 Mei 2014, yang meloloskan Prabowo sebagai capres.
Koalisi menuding Prabowo terlibat penculikan aktivis 1997-1998 dan melanggar Ham.
Salah satu alasan dan dasar gugatan yakni surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI kepada Presiden untuk memecat Prabowo.
Namun Hadar meyampaikan kalau KPU meloloskan capres berdasarkan aturan yang sudah ada.
"Di aturan kami, bahwa calon presiden dan wakil presiden itu adalah orang yang tidak melakukan tindakan tercela, tindakan pidana yang dikeluarkan kepolisian dan pengadilan. Lalu juga misalnya soal utang yang dikeluarkan pengadilan negara, lalu juga masalah kewarganegaraan yang dikeluarkan KemenkumHAM. Karena kami tidak bisa menambah-menambah syarat dan karena dibatasi dibatasi undang-undang," tuturnya.
Dia menekankan, dalam peradilan Indonesia, keputusan DKP bukanlah hukuman, karena tidak ada undang-undang yang menyebutkan itu. Selain itu, menurutnya hukuman untuk Prabowo seharusnya dikeluarkan oleh pengadilan militer atau pengadilan HAM.
"Saya nggak ngerti itu sudah kuat secara hukum atau tidak. Kan harusnya pengadilan militer kah? pengadilan HAM kah?" ucap Hadar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard