Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan siapapun melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusannya meloloskan calon presiden (capres) Prabowo Subianto untuk menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay keputusan lolosnya pencapresan Prabowo sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi dia tidak mempermasalahkan bila ada gugatan untuk itu.
"Apa yang kami tetapkan sesuai dengan aturan. Jadi kemudian ada yang mengadukan ya silakan. Kami akan lihat," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
KPU digugat ke PTUN karena mengeluarkan keputusan KPU nomor 453/Kpts/KPU/2014 tertanggal 31 Mei 2014, yang meloloskan Prabowo sebagai capres.
Koalisi menuding Prabowo terlibat penculikan aktivis 1997-1998 dan melanggar Ham.
Salah satu alasan dan dasar gugatan yakni surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI kepada Presiden untuk memecat Prabowo.
Namun Hadar meyampaikan kalau KPU meloloskan capres berdasarkan aturan yang sudah ada.
"Di aturan kami, bahwa calon presiden dan wakil presiden itu adalah orang yang tidak melakukan tindakan tercela, tindakan pidana yang dikeluarkan kepolisian dan pengadilan. Lalu juga misalnya soal utang yang dikeluarkan pengadilan negara, lalu juga masalah kewarganegaraan yang dikeluarkan KemenkumHAM. Karena kami tidak bisa menambah-menambah syarat dan karena dibatasi dibatasi undang-undang," tuturnya.
Dia menekankan, dalam peradilan Indonesia, keputusan DKP bukanlah hukuman, karena tidak ada undang-undang yang menyebutkan itu. Selain itu, menurutnya hukuman untuk Prabowo seharusnya dikeluarkan oleh pengadilan militer atau pengadilan HAM.
"Saya nggak ngerti itu sudah kuat secara hukum atau tidak. Kan harusnya pengadilan militer kah? pengadilan HAM kah?" ucap Hadar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara