Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan siapapun melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusannya meloloskan calon presiden (capres) Prabowo Subianto untuk menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay keputusan lolosnya pencapresan Prabowo sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi dia tidak mempermasalahkan bila ada gugatan untuk itu.
"Apa yang kami tetapkan sesuai dengan aturan. Jadi kemudian ada yang mengadukan ya silakan. Kami akan lihat," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
KPU digugat ke PTUN karena mengeluarkan keputusan KPU nomor 453/Kpts/KPU/2014 tertanggal 31 Mei 2014, yang meloloskan Prabowo sebagai capres.
Koalisi menuding Prabowo terlibat penculikan aktivis 1997-1998 dan melanggar Ham.
Salah satu alasan dan dasar gugatan yakni surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI kepada Presiden untuk memecat Prabowo.
Namun Hadar meyampaikan kalau KPU meloloskan capres berdasarkan aturan yang sudah ada.
"Di aturan kami, bahwa calon presiden dan wakil presiden itu adalah orang yang tidak melakukan tindakan tercela, tindakan pidana yang dikeluarkan kepolisian dan pengadilan. Lalu juga misalnya soal utang yang dikeluarkan pengadilan negara, lalu juga masalah kewarganegaraan yang dikeluarkan KemenkumHAM. Karena kami tidak bisa menambah-menambah syarat dan karena dibatasi dibatasi undang-undang," tuturnya.
Dia menekankan, dalam peradilan Indonesia, keputusan DKP bukanlah hukuman, karena tidak ada undang-undang yang menyebutkan itu. Selain itu, menurutnya hukuman untuk Prabowo seharusnya dikeluarkan oleh pengadilan militer atau pengadilan HAM.
"Saya nggak ngerti itu sudah kuat secara hukum atau tidak. Kan harusnya pengadilan militer kah? pengadilan HAM kah?" ucap Hadar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin