Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan siapapun melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusannya meloloskan calon presiden (capres) Prabowo Subianto untuk menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay keputusan lolosnya pencapresan Prabowo sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi dia tidak mempermasalahkan bila ada gugatan untuk itu.
"Apa yang kami tetapkan sesuai dengan aturan. Jadi kemudian ada yang mengadukan ya silakan. Kami akan lihat," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
KPU digugat ke PTUN karena mengeluarkan keputusan KPU nomor 453/Kpts/KPU/2014 tertanggal 31 Mei 2014, yang meloloskan Prabowo sebagai capres.
Koalisi menuding Prabowo terlibat penculikan aktivis 1997-1998 dan melanggar Ham.
Salah satu alasan dan dasar gugatan yakni surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI kepada Presiden untuk memecat Prabowo.
Namun Hadar meyampaikan kalau KPU meloloskan capres berdasarkan aturan yang sudah ada.
"Di aturan kami, bahwa calon presiden dan wakil presiden itu adalah orang yang tidak melakukan tindakan tercela, tindakan pidana yang dikeluarkan kepolisian dan pengadilan. Lalu juga misalnya soal utang yang dikeluarkan pengadilan negara, lalu juga masalah kewarganegaraan yang dikeluarkan KemenkumHAM. Karena kami tidak bisa menambah-menambah syarat dan karena dibatasi dibatasi undang-undang," tuturnya.
Dia menekankan, dalam peradilan Indonesia, keputusan DKP bukanlah hukuman, karena tidak ada undang-undang yang menyebutkan itu. Selain itu, menurutnya hukuman untuk Prabowo seharusnya dikeluarkan oleh pengadilan militer atau pengadilan HAM.
"Saya nggak ngerti itu sudah kuat secara hukum atau tidak. Kan harusnya pengadilan militer kah? pengadilan HAM kah?" ucap Hadar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu
-
Tewas usai Melahirkan Bayi, Mayat Terapis Wanita Ditemukan di Musala Terminal Kalideres
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!
-
Kejar Target 80 GW PLTS Desa, Bahlil Kirim Tim ke India Pelajari Listrik Murah 3 Sen/KWh
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali