Suara.com - Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) menghimbau mini market, supermarket, warung, warung jamu, kios-kios kecil, cafe hingga rumah makan yang berlokasi di sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kaki lima, terminal, stasiun, GOR, dan penginapan remaja serta bumi perkemahan tidak menjual minuman keras.
Himbauan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kami antar langsung surat himbauan ini ke tempat-tempat yang selama ini menjual miras lewat relawan GeNAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Tapi himbauan ini bukan karena menyambut bulan ramadan saja, tetapi berlaku untuk seterusnya,” ujar Ketua Umum GeNAM Fahira Idris, dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Selasa (1/7/2014).
Menurut Fahira, Permendag tahun 2009 juga melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.
“Kami Gerakan Nasional Anti Miras, mengimbau pihak-pihak tersebut untuk mematuhi larangan ini atau jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP,” tegas Fahira.
Larangan penting lainnya yang ada di dalam Permendag, lanjut Fahira adalah, penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.
“Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Jadi jika ada orang yang menjual miras kepada konsumen di bawah 21 tahun maka yang bersangkutan sudah melanggar peraturan,” jelas Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.
Selain mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras, GeNAM saat ini sedang gencar mendorong para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menerbitkan perda miras di daerahnya masing-masing.
”Dampak miras sangat luar biasa. Dari data yang kami himpun tiap tahunnya 18 ribu orang meninggal karena miras di Indonesia. Kami mendorong bupati dan walikota berani melindungi warganya dari miras dengan menerbitkan perda. Sesuai Perpres No.74/2013 pemerintah daerah dibolehkan membuat perda miras bahkan perda yang melarang 100 persen miras didaerahnya,” jelas Fahira.
Peredaran miras di Indonesia saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan survei online yang dilakukan GeNAM di 48 kabupaten/kota di Indonesia pada 2013, dari 1.102 responden, 80 persen menyatakan, miras dijual bebas di toko dan minimarket di lingkungan tempat mereka tinggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Ini Perbedaan Fitur Suzuki XL7 Tiap Varian, Mana yang Paling Pas?
-
Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Beda Berapa Tahun? Momen Kencan di Museum Bikin Gemas
-
Realita Generasi Bertahan: Gaji Jalan di Tempat, Kebutuhan Lari Kencang
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas
-
Fajar/Fikri Evaluasi Diri Jelang Hadapi Wakil Taiwan di Babak Kedua Japan Open 2026
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
-
Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen
-
Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!
-
Belajar Merelakan dari Lagu Menjauh: Saat Berjuang Saja Ternyata Tak Cukup