Suara.com - Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) menghimbau mini market, supermarket, warung, warung jamu, kios-kios kecil, cafe hingga rumah makan yang berlokasi di sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kaki lima, terminal, stasiun, GOR, dan penginapan remaja serta bumi perkemahan tidak menjual minuman keras.
Himbauan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kami antar langsung surat himbauan ini ke tempat-tempat yang selama ini menjual miras lewat relawan GeNAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Tapi himbauan ini bukan karena menyambut bulan ramadan saja, tetapi berlaku untuk seterusnya,” ujar Ketua Umum GeNAM Fahira Idris, dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Selasa (1/7/2014).
Menurut Fahira, Permendag tahun 2009 juga melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.
“Kami Gerakan Nasional Anti Miras, mengimbau pihak-pihak tersebut untuk mematuhi larangan ini atau jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP,” tegas Fahira.
Larangan penting lainnya yang ada di dalam Permendag, lanjut Fahira adalah, penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.
“Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Jadi jika ada orang yang menjual miras kepada konsumen di bawah 21 tahun maka yang bersangkutan sudah melanggar peraturan,” jelas Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.
Selain mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras, GeNAM saat ini sedang gencar mendorong para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menerbitkan perda miras di daerahnya masing-masing.
”Dampak miras sangat luar biasa. Dari data yang kami himpun tiap tahunnya 18 ribu orang meninggal karena miras di Indonesia. Kami mendorong bupati dan walikota berani melindungi warganya dari miras dengan menerbitkan perda. Sesuai Perpres No.74/2013 pemerintah daerah dibolehkan membuat perda miras bahkan perda yang melarang 100 persen miras didaerahnya,” jelas Fahira.
Peredaran miras di Indonesia saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan survei online yang dilakukan GeNAM di 48 kabupaten/kota di Indonesia pada 2013, dari 1.102 responden, 80 persen menyatakan, miras dijual bebas di toko dan minimarket di lingkungan tempat mereka tinggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK