Suara.com - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya Panjaitan mengatakan partainya sudah menerima sekitar 60 laporan kecurangan pada pelaksanaan pemilu presiden 2014.
"Laporan kecurangan tersebut kami terima baik dari warga Jakarta maupun dari daerah," kata Trimedya Panjaitan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Menurut Trimedya, Tim Hukum PDI Perjuangan yang juga merupakan bagian dari tim kampanye nasional pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla, sedang memilah-milah laporan tersebut, mana yang merupakan pelanggaran administratif dan mana yang sudah termasuk pelanggaran hukum.
Jika laporan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif dan ada bukti-buktinya maka akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan ada bukti-buktinya maka akan dilaporkan ke polisi.
Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, laporan pelanggaran yang diterima Tim Hukum PDI Perjuangan antara lain, ada warga yang tidak bisa memilih karena tidak diberi undangan untuk memilih, ada juga warga yang tidak bisa memilih karena TPS digabung, dan tidak ada pemberitahuan dari KPPS.
Laporan lain yang diterimanya, kata dia, ada warga yang tidak dibolehkan memilih karena menggunakan kemeja motif kotak-kotak, karena dikira atribut kampanye.
"Baju kotak-kotak itu bukan atribut kampanye, serta tidak ada larangan dari KPU dan Bawaslu warga memakai baju kotak-kotak," katanya.
Trimedya menegaskan, KPU DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan tidak ada larangan bagi warga memakai baju kotak-kotak pada hari tenang dan saat pemilihan.
Menurut Trimedya, Tim Hukum PDI Perjuangan akan meneruskan laporan soal larangan warga berbaju kotak-kotak ini ke Bawaslu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu