Suara.com - Dokumen C1 yang merupakan hasil catatan pemungutan suara di tingkat TPS memang sengaja dipublikasikan kepada masyarakat. Tujuannya tak lain adalah untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan yang berpotensi timbul di masyarakat. Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
"jadi C1 itu adalah catatan dari hasil pemilu di tingkat TPS, dan itu memang kami publikasikan," kata Hadar di Jakarta selatan, hari Sabtu (12/7/2014).
Tak hanya itu, Hadar menambahkan, masyarakat dapat mengakses dokumen C1 di situs KPU jika ingin mengetahui hasil pengumutan suara yang dilakukan oleh KPU.
"Jadi, tujuannya ada dua, untuk masyarakat bisa mengentahui secara cepat, jadi mereka-mereka yang ingin tahu hasilnya seperti apa, yang tidak bisa hadir di TPS itu bisa tau," tambahnya
Gumay juga menegaskan, publikasi dilakukan agar masyarakat bisa memonitor langsung. Jika ada keganjilan, masyarakat dapat melapor kepada saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi kalau sekarang ditemukan ada keganjilan, silahkan itu di sampaikan ke kami. Atau yg lebih efektif disampaikan kepada KPU yang terkait, misalkan kalau di temukan di Tangerang, disampaikan ke Tanggerang. Itu yang pertama, kedua, disampaikan kepada pengawas pemilu juga bisa, yang ketiga, disampaikan peda para saksi dari pasangan calon. Sehingga mereka punya bahan, untuk nanti mengecek saat rekap diatasnya," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India