Suara.com - Ketua DPP PAN Rizky Sadiq menilai kekhawatiran Fraksi PDI Perjuangan bahwa pengesahan revisi salah satu pasal UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bertujuan untuk menjegal kader PDI Perjuangan agar tidak menjadi pimpinan parlemen, tidak berdasar.
"Itu merupakan perasaan paranoid saja yang muncul," kata Rizky kepada suara.com, Sabtu (12/7/2014).
Menurut Rizky, perubahan pasal yang mengatur tata cara memilih pimpinan DPR, dasarnya untuk membuka pintu demokrasi.
"Dengan seluruh anggotanya langsung dipilih oleh rakyat, dan ketuanya pun harus langsung dipilih oleh anggota," katanya.
Rizky mengatakan Fraksi PAN mendukung pengesahan revisi itu tujuannya untuk evaluasi ke arah yang lebih baik.
"Pimpinan yang lama, kan diberikan secara otomatis, untuk selanjutnya anggota harus memilih. Karena selama ini terasa mengabaikan hak-hak anggota yang mempunyai hak untuk memilih ketuanya secara langsung," kata Rizky.
Seperti diberitakan sebelumnya, tidak terima dengan pasal dalam hasil revisi UU MD3, Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Yang akan diuji materi ialah Pasal 82 yang mengubah tata cara pemilihan pimpinan DPR. Sekarang pimpinan DPR tidak lagi otomatis diuduki oleh partai pemenang pemilu legislatif, melainkan harus yang mendapat suara terbanyak atau voting.
“Nanti di Mahkamah Konstitusi kita menguji pasal tersebut karena jangan lupa dulu juga sempat diadakan uji materi terhadap undang-undang ini yang menyatakan bahwa pemenang pemilu otomatis menjadi ketua DPR dan itu sah,” kata politisi PDI Perjuangan, Arief Budimanta.
Dengan disahkannya UU MD3, maka kelak pimpinan DPR ditentukan melalui mekanisme suara terbanyak di DPR.
Enam fraksi yang sepakat mengubah UU tersebut adalah Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Sedangkan PDI Perjuangan kalah suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini