Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan sejumlah tahapan prosedur yang bakal dilakukan MK untuk menangani gugatan sengketa Pilpres 2014 dari pasangan capres cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Rencananya tim hukum Prabowo-Hatta akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK, Jumat (25/7/2014).
"Kalau daftar hari ini kita akan periksa kelengkapan-kelengkapan permohonan. Kalau sudah lengkap kita kan mengeluarkan akta permohonan lengkap," kata Hamdan di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
"Tapi kalau belum lengkap kepaniteraan akan memberikan waktu 1 kali 24 jam untuk melengkapi. kemudian jika sudah lengkap maka MK akan mencatat ke dalam buku registrasi perkara," tambah Hamdan.
Panggilan akan dilakukan kepada pemohon penggugat setelah berkas yang diajukan dinyatakan lengkap. Panggilan serupa juga akan disampaikan kepada tim Jokowi-JK serta Bawaslu.
Setelah berkas selesai, gugatan di MK akan mulai disidangkan pada tanggal 6 Agustus 2014 untuk mendengarkan keterangan lisan dari para pemohon.
"Besoknya mereka harus menyampaikan perbaikan. Hari Jumatnya untuk menerima perbaikan dan mendengarkan jawaban dari termohon. kemudian persidangan, persidangan menghadirkan saksi," tuturnya
Setelah persidangan masuk ke agenda pemeriksaan saksi, menurutnya hanya mengabiskan waktu tujuh hari kerja.
"Majelis membutuhkan empat hari kerja untuk mempelajari permohonan," tutupnya.
Pasangan Prabowo-Hatta berencana menggugat hasil Pilpres 2014 yang ditetapkan KPU pada 22 Juli lalu.
Prabowo yang sebelumnya menarik diri dari rekapitulasi pilpres menuding KPU tidak jujur dan melakukan kecurangan sehingga memenangkan pasangan kubu lawan Jokowi-JK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan