Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan sejumlah tahapan prosedur yang bakal dilakukan MK untuk menangani gugatan sengketa Pilpres 2014 dari pasangan capres cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Rencananya tim hukum Prabowo-Hatta akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK, Jumat (25/7/2014).
"Kalau daftar hari ini kita akan periksa kelengkapan-kelengkapan permohonan. Kalau sudah lengkap kita kan mengeluarkan akta permohonan lengkap," kata Hamdan di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
"Tapi kalau belum lengkap kepaniteraan akan memberikan waktu 1 kali 24 jam untuk melengkapi. kemudian jika sudah lengkap maka MK akan mencatat ke dalam buku registrasi perkara," tambah Hamdan.
Panggilan akan dilakukan kepada pemohon penggugat setelah berkas yang diajukan dinyatakan lengkap. Panggilan serupa juga akan disampaikan kepada tim Jokowi-JK serta Bawaslu.
Setelah berkas selesai, gugatan di MK akan mulai disidangkan pada tanggal 6 Agustus 2014 untuk mendengarkan keterangan lisan dari para pemohon.
"Besoknya mereka harus menyampaikan perbaikan. Hari Jumatnya untuk menerima perbaikan dan mendengarkan jawaban dari termohon. kemudian persidangan, persidangan menghadirkan saksi," tuturnya
Setelah persidangan masuk ke agenda pemeriksaan saksi, menurutnya hanya mengabiskan waktu tujuh hari kerja.
"Majelis membutuhkan empat hari kerja untuk mempelajari permohonan," tutupnya.
Pasangan Prabowo-Hatta berencana menggugat hasil Pilpres 2014 yang ditetapkan KPU pada 22 Juli lalu.
Prabowo yang sebelumnya menarik diri dari rekapitulasi pilpres menuding KPU tidak jujur dan melakukan kecurangan sehingga memenangkan pasangan kubu lawan Jokowi-JK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap