Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menginisiasi menggalang menolak usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas mengenai kecurangan di Pemilu Presiden 2014.
"Gagasan pembentukan pansus itu wajib ditolak, dan kami akan melakukan upaya-upaya politik untuk menolaknya," ujar Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding di Jakarta, Jumat (25/7/2014)
Karding yang juga juru bicara tim pemenangan Jokowi-JK menjelaskan ada beberapa argumentasi atas penolakan.
Pertama, gagasan itu tidak lebih dari upaya yang tidak menghargai Undang Undang dan penyelenggara pemilu. Menurut Karding, sangat jelas apabila ada perselisihan atau sengketa pemilu dan apa saja terkait pemilu instrumen hukumnya adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kedua, rencana tersebut menunjukkan slogan yang sering diucapkan Pak Prabowo bahwa beliau siap menang dan siap kalah ternyata faktanya tidak siap kalah," ujarnya.
Ketiga, rencana tersebut hanya akan mengganggu produktivitas lembaga DPR. Dia menjelaskan, di akhir masa bakti anggota legislatif, masih ada agenda yang ingin dituntaskan, misalnya, penyelesaian RUU menjadi UU.
"Masih tersisa puluhan RUU yang belum diselesaikan, misalnya, RUU tentang Anak, RUU Kebudayaan, dan RUU Perbukuan," jelasnya.
Keempat, gagasan itu tidak lebih dari upaya delegitimasi politik bagi pemerintahan baru. Karena menurut dia, sebenarnya jauh lebih baik dan penting apabila pemerintah baru diberi ruang dan didorong untuk melakukan konsolidasi serta persiapan bagi terwujudnya Indonesia Baru.
"Rencana tersebut saya yakini akan menurunkan simpati dan empati rakyat khususnya pendukung Pak Prabowo karena pada hakekatnya di akar rumput sudah tidak ada lagi masalah terkait dg pilpres," tegasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan komisinya akan membentuk Pansus Pilpres untuk menindaklanjuti dugaan banyaknya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2014.
Komisi II DPR juga berencana memanggil KPU untuk mempertanyakan sikap dan tindakan lembaga itu yang tidak melaksanakan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap