Suara.com - Sebanyak 493 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyrakatan Kelas I A Tanjung Gusta Medan mendapat remisi pada Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri 1435 Hijriyah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Medan Lilik Soejandi, Selasa, mengatakan napi yang mendapat pengurangan hukum tersebut, tidak ada yang menghiruo udara bebas.
Namun, menurut dia, napi Lapas Medan itu tetap menjalani hukuman dan mereka hanya memperoleh pengurangan hukuman yang diberikan pemerintah.
"Jumlah napi yang diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi pada Idul Fitri ini, tercatat sebanyak 1.596 orang, namun yang baru disetujui hanya 493 orang," ucap Lilik.
Dia menyebutkan, sisa lainnya belum lagi turun dan masih menunggu keputusan yang dikeluarkan dari Dirjen Pemasyarakatan.
"Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, remisi warga Binaan Lapas Medan itu secepatnya keluar dan dapat diberikan kepada yang bersangkutan," ujar orang pertama di Lapas Medan.
Lilik menambahkan, jumlah napi yang di Lapas Medan sebanyak 2.056 orang dan 10 persen diantaranya adalah kasus narkoba.
Sedangkan, napi lainnya terlibat kasus perampokan, pencurian, perkelahian, penipuan dan kasus kejahatan lainnya.
Para napi yang mendapat remisi tersebut bervariasi dan ada tiga bulan, dua bulan dan satu bulan.
"Persyaratan napi untuk mendapat remisi itu, yakni berkelakuan baik, tidak pernah berkelahi dengan sesama napi, tidak melawan petugas Lapas, dan tidak berbuat keributan atau kerusuhan selama menjalani hukuman," kata Lilik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat
-
Sensor Media Venezuela Bikin Warga Kalang Kabut Cari Keluarga yang Terjebak Pascagempa Bumi