Suara.com - Mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak mendapat remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
"Nazaruddin tidak dapat remisi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di rumahnya di Jakarta, Senin (28/7/2014).
Sebelumnya Nazaruddin menjadi salah satu dari 137 terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan penjara lain yang rencananya akan mendapat remisi.
Menurut Amir, seseorang narapidana dapat memperoleh remisi bila telah memenuhi Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012.
"Saya tidak perlu tahu namanya siapa, aturan itu tidak diberlakukan khusus kepada siapa, sepanjang kriteria orang yang mau diberikan terpenuhi yaitu melewati proses di Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) dan ada rekomendasi badan pemasyarakatan (bapas) sudah kita tidak perlu lihat namanya," tambah Amir.
Dengan demikian berdasarkan aturan dan rekomendasi tersebut, Nazaruddin yang oleh Mahkamah Agung diperberat hukumannya tujuh tahun dan denda Rp300 juta, tidak mendapat potongan masa tahanan.
Namun bertepatan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 56.704 narapidana yang beragama Islam.
Remisi khusus terdiri atas 55.884 orang mendapatkan remisi khusus I (masih menjalani masa pidana) yaitu 15.958 orang (remisi 15 hari), 35.534 orang (remisi satu bulan), 3.471 orang (remisi 1 bulan 15 hari) dan 921 orang (remisi dua bulan).
Sedangkan ada 820 orang yang langsung bebas yaitu mereka yang mendapat remisi khusus II.
Mereka yang mendapat remisi berasal dari 463 lapas dan rutan di seluruh Tanah Air yang totalnya berjumlah 165.731 orang, terdiri atas narapidana berjumlah 113.067 orang dan tahanan berjumlah 52.664 orang.
Namun jumlah Kapasitas lapas-rutan saat ini hanya untuk dihuni 109.231 orang, sehingga kondisi kelebihan kapasitas sebesar 152 persen.
Selain memberikan motivasi para narapidana untuk berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas dan rutan, pemberian remisi juga mengurangi dampak kelebihan kapasitas. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden