Suara.com - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, memastikan dapat memenuhi batas waktu revisi berkas berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi memberikan batas waktu perbaikan sampai Kamis (7/8/2014) jam 12.00 WIB.
"Nanti sebelum jam 12.00 akan sampai ke sana (MK). Kami usaha tidak melanggar waktu yang sudah disepakati. Saya nggak tahu bagaimana caranya, kalau ada bisa terbang ya terbang deh," kata Maqdir kepada suara.com.
Maqdir menjelaskan dalam revisi, tidak ada penambahan materi. Revisi, kata dia, dilakukan dengan menginput beberapa data yang sebelumnya tidak belum tercantum.
"Kalau ini kita tak menambah materi, hanya input data yang belum," katanya.
Lebih jauh, Maqdir juga menanggapi pernyataan pengacara Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, yang meminta menanggalkan masalah prosedural guna mencari keadilan substantif. Menurut Maqdir, hal itu kontradiktif.
Namun, Maqdir setuju bila PHPU bertujuan untuk mencari keadilan agar presiden dan wakil presiden 2014-2019 benar-benar dihasilkan dari proses pilpres yang jujur dan adil.
"Bukan menang-menang-menangan. Ini presiden bersama, bukan presiden KPU," tuturnya.
Maqdir menambahkan perbaikan berkas permohonan perkara ke MK sebenarnya sudah dilakukan sejak 4 Agustus 2014 atau terhitung sejak didaftarkan ke MK pada 26 Juli 2014.
Namun, kata dia, tim hukum belum diperbolehkan menyerahkan hasil perbaikan karena harus menunggu nasihat Hakim MK dalam sidang pembacaan permohonan gugatan.
"Sebenarnya sudah ada perbaikan tanggal 4 (Agustus), tapi MK minta supaya diserahkan sesudah ada nasihat (dari Hakim Konstitusi)," kata Maqdir.
MK menggelar sidang perdana PHPU yang diajukan oleh kubu pasangan Prabowo-Hatta pada Rabu (6/8/2014).
Namun sayangnya, setelah membaca permohonan perkara tersebut, hakim konstitusi mencatat banyak sekali masalah di sana, bukan hanya teknis, bahkan sampai substansinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka