Suara.com - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, memastikan dapat memenuhi batas waktu revisi berkas berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi memberikan batas waktu perbaikan sampai Kamis (7/8/2014) jam 12.00 WIB.
"Nanti sebelum jam 12.00 akan sampai ke sana (MK). Kami usaha tidak melanggar waktu yang sudah disepakati. Saya nggak tahu bagaimana caranya, kalau ada bisa terbang ya terbang deh," kata Maqdir kepada suara.com.
Maqdir menjelaskan dalam revisi, tidak ada penambahan materi. Revisi, kata dia, dilakukan dengan menginput beberapa data yang sebelumnya tidak belum tercantum.
"Kalau ini kita tak menambah materi, hanya input data yang belum," katanya.
Lebih jauh, Maqdir juga menanggapi pernyataan pengacara Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, yang meminta menanggalkan masalah prosedural guna mencari keadilan substantif. Menurut Maqdir, hal itu kontradiktif.
Namun, Maqdir setuju bila PHPU bertujuan untuk mencari keadilan agar presiden dan wakil presiden 2014-2019 benar-benar dihasilkan dari proses pilpres yang jujur dan adil.
"Bukan menang-menang-menangan. Ini presiden bersama, bukan presiden KPU," tuturnya.
Maqdir menambahkan perbaikan berkas permohonan perkara ke MK sebenarnya sudah dilakukan sejak 4 Agustus 2014 atau terhitung sejak didaftarkan ke MK pada 26 Juli 2014.
Namun, kata dia, tim hukum belum diperbolehkan menyerahkan hasil perbaikan karena harus menunggu nasihat Hakim MK dalam sidang pembacaan permohonan gugatan.
"Sebenarnya sudah ada perbaikan tanggal 4 (Agustus), tapi MK minta supaya diserahkan sesudah ada nasihat (dari Hakim Konstitusi)," kata Maqdir.
MK menggelar sidang perdana PHPU yang diajukan oleh kubu pasangan Prabowo-Hatta pada Rabu (6/8/2014).
Namun sayangnya, setelah membaca permohonan perkara tersebut, hakim konstitusi mencatat banyak sekali masalah di sana, bukan hanya teknis, bahkan sampai substansinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre