Suara.com - Hari ini, jam 12.00 WIB, merupakan batas akhir penyerahan perbaikan berkas sengketa pemilu presiden bagi tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang perdana gugatan pilpres yang berlangsung Rabu (6/8/2014) kemarin, hakim konstitusi mencatat banyak terdapat ketidakcermatan dan buruknya sistematika penulisan surat permohonan perkara yang diajukan tim hukum Prabowo-Hatta pada 26 Juli 2014 silam.
Selain itu, hakim konstitusi juga menilai tuntutan tim hukum Prabowo-Hatta tidak didukung oleh penjelasan yang memadai.
Seperti diketahui, dalam surat permohonan perkara, tim hukum Prabowo-Hatta mengajukan tiga permohonan ke MK. Pertama, membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 355 dan Nomor 356/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil suara nasional dan penetapan pasangan calon terpilih, kedua meminta mahkamah menetapkan perolehan suara baru sesuai dengan hasil penghitungan mereka.
Dan ketiga, bilamana MK tidak setuju dengan dua hal tersebut, tim Prabowo minta mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara di Indonesia.
Namun sayangnya, setelah membaca permohonan perkara tersebut, hakim konstitusi mencatat banyak sekali masalah di sana, bukan hanya teknis, bahkan sampai substansinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta