Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa Anggota Dewan Etika Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk terkait dengan laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan empat lembaga survei.
"Tentunya kita (diperiksa) dengan kapasitas sebagai saksi ahli atau pihak terkait," terang Hamdi Muluk di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/8/2014).
Dia menyatakan lembaga survei penghitungan cepat yang terbukti melanggar harus dipidanakan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pembubaran saja tidak cukup bagi mereka (lembaga survei) yang terbukti melanggar pidana dan tidak beretika harus dihukum sesuai undang-undang," kata Hamid di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.
Hamid mengatakan lembaga survei yang melakukan pelanggaran hukum tidak hanya cukup diberikan sanksi pembubaran.
Pasalnya lembaga survei yang dibubarkan dapat mendirikan lembaga baru dan berpotensi melakukan hal yang serupa.
Hamdi menegaskan lembaga survei harus memiliki kredibilitas, bekerja profesional dan beretika agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga melaporkan empat lembaga survei yang diduga memanipulasi data penghitungan cepat Pilpres ke Mabes Polri pada pekan kemarin.
Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus tersebut Polda Metro Jaya karena lokasi kejadiannya di wilayah Jakarta.
Keempat lembaga survei yang dilaporkan PBHI Jakarta yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC) dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Pelapor menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan dari lembaga survei, hasil penghitungan cepat, hasil rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta rilis yang dikeluarkan Persepi.
PBHI Jakarta menganggap perbedaan penghitungan cepat yang dilakukan empat lembaga survei itu berdampak terhadap pembentukan opini masyarakat.
Hamdi mengaku dua dari empat lembaga survei yang dilaporkan PBHI merupakan anggota Persepi, yakni Puskaptis dan JSI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri