Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa Anggota Dewan Etika Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk terkait dengan laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan empat lembaga survei.
"Tentunya kita (diperiksa) dengan kapasitas sebagai saksi ahli atau pihak terkait," terang Hamdi Muluk di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/8/2014).
Dia menyatakan lembaga survei penghitungan cepat yang terbukti melanggar harus dipidanakan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pembubaran saja tidak cukup bagi mereka (lembaga survei) yang terbukti melanggar pidana dan tidak beretika harus dihukum sesuai undang-undang," kata Hamid di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.
Hamid mengatakan lembaga survei yang melakukan pelanggaran hukum tidak hanya cukup diberikan sanksi pembubaran.
Pasalnya lembaga survei yang dibubarkan dapat mendirikan lembaga baru dan berpotensi melakukan hal yang serupa.
Hamdi menegaskan lembaga survei harus memiliki kredibilitas, bekerja profesional dan beretika agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga melaporkan empat lembaga survei yang diduga memanipulasi data penghitungan cepat Pilpres ke Mabes Polri pada pekan kemarin.
Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus tersebut Polda Metro Jaya karena lokasi kejadiannya di wilayah Jakarta.
Keempat lembaga survei yang dilaporkan PBHI Jakarta yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC) dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Pelapor menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan dari lembaga survei, hasil penghitungan cepat, hasil rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta rilis yang dikeluarkan Persepi.
PBHI Jakarta menganggap perbedaan penghitungan cepat yang dilakukan empat lembaga survei itu berdampak terhadap pembentukan opini masyarakat.
Hamdi mengaku dua dari empat lembaga survei yang dilaporkan PBHI merupakan anggota Persepi, yakni Puskaptis dan JSI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?
-
Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru
-
Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?
-
Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit
-
Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol
-
DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik
-
Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi