Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi terkait real count. Sebelumnya, Burhan mengatakan jika nantinya real count berbeda dengan hasil quick count atau hitung cepat, dirinya menyakini KPU yang salah.
Menurut Husni, KPU bekerja secara sistematik. Prosesnya jelas, dimulai dari tempat pemungutan suara, perhitungan di desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
"Dengan sistem itu maka sangat mudah untuk mengoreksi kalau terjadi kesalahan. Jika tidak terjadi kesalahan, langsung ditetapkan. Itulah sesungguhnya yang bisa ditampilkan KPU," ujar Husni di Jakarta, Sabtu (12/7/2014).
Husni menambahkan, meski KPU memiliki otoritas sebagai penyelenggara pemilu dari awal hingga akhir, namun tidak bisa memonopoli kebenaran. Jika ada pihak yang tidak sependapat dengan keputusan KPU dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Kedudukan KPU tidak boleh kemudian langsung menyatakan bahwa hasil yang ditetapkan itu adalah benar. Undang-undang memberi kesempatan adanya banding bagi pihak yang tidak puas," jelas Husni.
Sebelumnya, Burhanuddin Muhtadi merilis hasil hitung cepat yang dilakukan lembaganya. Hasil hitung cepat menunjukkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla meraih 52,95 persen mengungguli Prabowo-Hatta yang memperoleh 47,05 persen suara.
"Kalau hasil hitungan resmi KPU terjadi perbedaan dengan lembaga survei yang ada di sini, saya percaya KPU yang salah," kata Burhan di Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan