Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi terkait real count. Sebelumnya, Burhan mengatakan jika nantinya real count berbeda dengan hasil quick count atau hitung cepat, dirinya menyakini KPU yang salah.
Menurut Husni, KPU bekerja secara sistematik. Prosesnya jelas, dimulai dari tempat pemungutan suara, perhitungan di desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
"Dengan sistem itu maka sangat mudah untuk mengoreksi kalau terjadi kesalahan. Jika tidak terjadi kesalahan, langsung ditetapkan. Itulah sesungguhnya yang bisa ditampilkan KPU," ujar Husni di Jakarta, Sabtu (12/7/2014).
Husni menambahkan, meski KPU memiliki otoritas sebagai penyelenggara pemilu dari awal hingga akhir, namun tidak bisa memonopoli kebenaran. Jika ada pihak yang tidak sependapat dengan keputusan KPU dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Kedudukan KPU tidak boleh kemudian langsung menyatakan bahwa hasil yang ditetapkan itu adalah benar. Undang-undang memberi kesempatan adanya banding bagi pihak yang tidak puas," jelas Husni.
Sebelumnya, Burhanuddin Muhtadi merilis hasil hitung cepat yang dilakukan lembaganya. Hasil hitung cepat menunjukkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla meraih 52,95 persen mengungguli Prabowo-Hatta yang memperoleh 47,05 persen suara.
"Kalau hasil hitungan resmi KPU terjadi perbedaan dengan lembaga survei yang ada di sini, saya percaya KPU yang salah," kata Burhan di Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem