Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) akan menyerahkan sejumlah bukti terkait kebohongan yang diduga dilakukan empat lembaga survei dalam melakukan hitung cepat pada pemilu presiden 2014.
Direktur PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga mengungkapkan, salah satu bukti tersebut adalah pemecatan yang dilakukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) kepada lembaga survei yang memenangkan pasangan Prabowo-Hatta pada pemilu presiden 2014.
Dalam pemilu presiden lalu, empat lembaga survei yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor satu yaitu Puskaptis, LSN, IRC dan JSI. Persepi juga sudah mencabut keanggotaan Puskaptis dan JSI karena tidak bersedia diaudit.
“Ketidakhadiran mereka untuk diaudit Persepi itu merupakan salah satu bukti yang kami ajukan ke polisi hari ini. Seharusnya, kalau memang benar mereka tidak melakukan kebohongan publik maka harus bersedia dilakukan audit Persepi. Itu sudah menjadi salah satu indikasi bahwa empat lembaga survei itu melakukan kebohongan publik,” ujar Poltak saat dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Senin (21/7/2014).
Poltak menambahkan, bukti lain yang akan diserahkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri adalah pernyataan dari ahli hukum pidana bahwa hitung cepat yang dilakukan oleh empat lembaga survei tersebut bisa dikenakan hukum pidana.
“Apabila ada pihak yang mengeluarkan informasi yang tidak benar dan menjadi konsumsi publik, maka bisa dipidana. Ini terkait dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 terkait pembohonan publik. Jadi, bukti ini sekaligus untuk membantah keterangan Kapolri Sutarman yang menyatakan empat lembaga survei itu tidak bisa dipidana,” jelasnya.
Pada 12 Juli lalu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta mengadukan empat lembaga survei ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait rilis hasil hitung cepat atau quick count penghitungan suara Pemilu Presiden 2014.
Poltak Agustinus Sinaga menambahkan pengaduan dilakukan karena selama ini menurutnya tidak ada itikad baik dari empat lembaga survei tersebut.
“Karena tidak ada itikad baik dari lembaga survei ini dan kode etik lembaga survei sudah memanggil dan kemudian tidak hadir, dan kemudian ada beberapa kesalahan yang fatal, (salah satunya lembaga survei LSN) 100.35 persen itu kebohongan publik dan tidak ada minta maaf, kesalahan yang dilakukan itu adalah bisa mengakibatkan hal yang membahayakan negara,” ujar Poltak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!