Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) akan menyerahkan sejumlah bukti terkait kebohongan yang diduga dilakukan empat lembaga survei dalam melakukan hitung cepat pada pemilu presiden 2014.
Direktur PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga mengungkapkan, salah satu bukti tersebut adalah pemecatan yang dilakukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) kepada lembaga survei yang memenangkan pasangan Prabowo-Hatta pada pemilu presiden 2014.
Dalam pemilu presiden lalu, empat lembaga survei yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor satu yaitu Puskaptis, LSN, IRC dan JSI. Persepi juga sudah mencabut keanggotaan Puskaptis dan JSI karena tidak bersedia diaudit.
“Ketidakhadiran mereka untuk diaudit Persepi itu merupakan salah satu bukti yang kami ajukan ke polisi hari ini. Seharusnya, kalau memang benar mereka tidak melakukan kebohongan publik maka harus bersedia dilakukan audit Persepi. Itu sudah menjadi salah satu indikasi bahwa empat lembaga survei itu melakukan kebohongan publik,” ujar Poltak saat dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Senin (21/7/2014).
Poltak menambahkan, bukti lain yang akan diserahkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri adalah pernyataan dari ahli hukum pidana bahwa hitung cepat yang dilakukan oleh empat lembaga survei tersebut bisa dikenakan hukum pidana.
“Apabila ada pihak yang mengeluarkan informasi yang tidak benar dan menjadi konsumsi publik, maka bisa dipidana. Ini terkait dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 terkait pembohonan publik. Jadi, bukti ini sekaligus untuk membantah keterangan Kapolri Sutarman yang menyatakan empat lembaga survei itu tidak bisa dipidana,” jelasnya.
Pada 12 Juli lalu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta mengadukan empat lembaga survei ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait rilis hasil hitung cepat atau quick count penghitungan suara Pemilu Presiden 2014.
Poltak Agustinus Sinaga menambahkan pengaduan dilakukan karena selama ini menurutnya tidak ada itikad baik dari empat lembaga survei tersebut.
“Karena tidak ada itikad baik dari lembaga survei ini dan kode etik lembaga survei sudah memanggil dan kemudian tidak hadir, dan kemudian ada beberapa kesalahan yang fatal, (salah satunya lembaga survei LSN) 100.35 persen itu kebohongan publik dan tidak ada minta maaf, kesalahan yang dilakukan itu adalah bisa mengakibatkan hal yang membahayakan negara,” ujar Poltak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ketika Cinta Tak Bisa Dimiliki: Menelusuri Makna Kehilangan dalam The Zahir
-
7 HP Midrange Tahan Air Termurah dengan IP68, Ideal untuk Harian
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
-
Calon Gubernur PFII Berasal dari Internal Pemerintah, Chatib Basri?
-
Hasto Minta Agustus Diisi Kegiatan Positif, Bukan Demo: Kritik Tetap Boleh
-
Lipstik Make Over yang Tahan Lama Mana? Ini 4 Pilihan Sesuai Klaim
-
Purbaya soal Destry Calon Tunggal Gubernur BI: Pengalamannya Cukup, Sudah Lama Kerja Sama
-
12 Tanaman Indoor Pembawa Keberuntungan Sesuai Shio, Mana yang Cocok untukmu?
-
Persija vs Persib di GBK, Operator Bongkar Proses di Balik Duel Panas 12 September
-
Askrindo Pertahankan Rating idAA+ dari Pefindo