Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) akan menyerahkan sejumlah bukti terkait kebohongan yang diduga dilakukan empat lembaga survei dalam melakukan hitung cepat pada pemilu presiden 2014.
Direktur PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga mengungkapkan, salah satu bukti tersebut adalah pemecatan yang dilakukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) kepada lembaga survei yang memenangkan pasangan Prabowo-Hatta pada pemilu presiden 2014.
Dalam pemilu presiden lalu, empat lembaga survei yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor satu yaitu Puskaptis, LSN, IRC dan JSI. Persepi juga sudah mencabut keanggotaan Puskaptis dan JSI karena tidak bersedia diaudit.
“Ketidakhadiran mereka untuk diaudit Persepi itu merupakan salah satu bukti yang kami ajukan ke polisi hari ini. Seharusnya, kalau memang benar mereka tidak melakukan kebohongan publik maka harus bersedia dilakukan audit Persepi. Itu sudah menjadi salah satu indikasi bahwa empat lembaga survei itu melakukan kebohongan publik,” ujar Poltak saat dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Senin (21/7/2014).
Poltak menambahkan, bukti lain yang akan diserahkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri adalah pernyataan dari ahli hukum pidana bahwa hitung cepat yang dilakukan oleh empat lembaga survei tersebut bisa dikenakan hukum pidana.
“Apabila ada pihak yang mengeluarkan informasi yang tidak benar dan menjadi konsumsi publik, maka bisa dipidana. Ini terkait dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 terkait pembohonan publik. Jadi, bukti ini sekaligus untuk membantah keterangan Kapolri Sutarman yang menyatakan empat lembaga survei itu tidak bisa dipidana,” jelasnya.
Pada 12 Juli lalu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta mengadukan empat lembaga survei ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait rilis hasil hitung cepat atau quick count penghitungan suara Pemilu Presiden 2014.
Poltak Agustinus Sinaga menambahkan pengaduan dilakukan karena selama ini menurutnya tidak ada itikad baik dari empat lembaga survei tersebut.
“Karena tidak ada itikad baik dari lembaga survei ini dan kode etik lembaga survei sudah memanggil dan kemudian tidak hadir, dan kemudian ada beberapa kesalahan yang fatal, (salah satunya lembaga survei LSN) 100.35 persen itu kebohongan publik dan tidak ada minta maaf, kesalahan yang dilakukan itu adalah bisa mengakibatkan hal yang membahayakan negara,” ujar Poltak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan