Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) akan menyerahkan sejumlah bukti terkait kebohongan yang diduga dilakukan empat lembaga survei dalam melakukan hitung cepat pada pemilu presiden 2014.
Direktur PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga mengungkapkan, salah satu bukti tersebut adalah pemecatan yang dilakukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) kepada lembaga survei yang memenangkan pasangan Prabowo-Hatta pada pemilu presiden 2014.
Dalam pemilu presiden lalu, empat lembaga survei yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor satu yaitu Puskaptis, LSN, IRC dan JSI. Persepi juga sudah mencabut keanggotaan Puskaptis dan JSI karena tidak bersedia diaudit.
“Ketidakhadiran mereka untuk diaudit Persepi itu merupakan salah satu bukti yang kami ajukan ke polisi hari ini. Seharusnya, kalau memang benar mereka tidak melakukan kebohongan publik maka harus bersedia dilakukan audit Persepi. Itu sudah menjadi salah satu indikasi bahwa empat lembaga survei itu melakukan kebohongan publik,” ujar Poltak saat dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Senin (21/7/2014).
Poltak menambahkan, bukti lain yang akan diserahkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri adalah pernyataan dari ahli hukum pidana bahwa hitung cepat yang dilakukan oleh empat lembaga survei tersebut bisa dikenakan hukum pidana.
“Apabila ada pihak yang mengeluarkan informasi yang tidak benar dan menjadi konsumsi publik, maka bisa dipidana. Ini terkait dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 terkait pembohonan publik. Jadi, bukti ini sekaligus untuk membantah keterangan Kapolri Sutarman yang menyatakan empat lembaga survei itu tidak bisa dipidana,” jelasnya.
Pada 12 Juli lalu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta mengadukan empat lembaga survei ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait rilis hasil hitung cepat atau quick count penghitungan suara Pemilu Presiden 2014.
Poltak Agustinus Sinaga menambahkan pengaduan dilakukan karena selama ini menurutnya tidak ada itikad baik dari empat lembaga survei tersebut.
“Karena tidak ada itikad baik dari lembaga survei ini dan kode etik lembaga survei sudah memanggil dan kemudian tidak hadir, dan kemudian ada beberapa kesalahan yang fatal, (salah satunya lembaga survei LSN) 100.35 persen itu kebohongan publik dan tidak ada minta maaf, kesalahan yang dilakukan itu adalah bisa mengakibatkan hal yang membahayakan negara,” ujar Poltak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia