Suara.com - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah menyetujui pengajuan permohonan pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 terhadap UUD 1945.
Siang ini, Jumat (15/8/2014) pukul 13.00 WIB, Tim Litigasi DPD bersama kuasa hukum akan mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat.
Di sidang paripurna yang berlangsung kemarin, Kamis (14/8/2014), tim Litigasi DPD menyampaikan beberapa pandangan mereka terhadap materi ayat, pasal, atau bagian UU 17/2014, bahwa persoalan utama konstitusional UU MD3 ialah ketidaksesuaian ketentuan pembentukannya serta akibat formil dan materilnya yang bertentangan dengan UUD 1945.
Jadi, fokus pengujian (toetsing) UU MD3 adalah inkonstitusionalitas formil dan inkonstitusionalitas materil (fungsi legislasi, hubungan antarlembaga perwakilan; serta penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih KKN).
Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta (senator asal Bali) menjelaskan bahwa ketimpangan pengaturan kelembagaan antara DPR dan DPD dalam UU MD3 sangat kasat mata.
“Di antaranya, menyangkut pengaturan fungsi, tugas, dan wewenang DPR-DPD, jumlah dan nomenklatur alat kelengkapannya masing-masing, serta hak anggota DPR-DPD yang timpang,” kata Wayan.
Pimpinan DPD, yaitu Irman Gusman (Ketua DPD), La Ode Ida (Wakil Ketua DPD), dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD), selaku pemberi kuasa yang bertindak untuk dan atas nama DPD, memberikan kuasa kepada Todung Mulya Lubis (koordinator), Alexander Lay, Aan Eko Widiarto, Muspani, dan Benediktus Hestu Cipto Handoyo, untuk mengurus kasus ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK