Suara.com - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah menyetujui pengajuan permohonan pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 terhadap UUD 1945.
Siang ini, Jumat (15/8/2014) pukul 13.00 WIB, Tim Litigasi DPD bersama kuasa hukum akan mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat.
Di sidang paripurna yang berlangsung kemarin, Kamis (14/8/2014), tim Litigasi DPD menyampaikan beberapa pandangan mereka terhadap materi ayat, pasal, atau bagian UU 17/2014, bahwa persoalan utama konstitusional UU MD3 ialah ketidaksesuaian ketentuan pembentukannya serta akibat formil dan materilnya yang bertentangan dengan UUD 1945.
Jadi, fokus pengujian (toetsing) UU MD3 adalah inkonstitusionalitas formil dan inkonstitusionalitas materil (fungsi legislasi, hubungan antarlembaga perwakilan; serta penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih KKN).
Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta (senator asal Bali) menjelaskan bahwa ketimpangan pengaturan kelembagaan antara DPR dan DPD dalam UU MD3 sangat kasat mata.
“Di antaranya, menyangkut pengaturan fungsi, tugas, dan wewenang DPR-DPD, jumlah dan nomenklatur alat kelengkapannya masing-masing, serta hak anggota DPR-DPD yang timpang,” kata Wayan.
Pimpinan DPD, yaitu Irman Gusman (Ketua DPD), La Ode Ida (Wakil Ketua DPD), dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD), selaku pemberi kuasa yang bertindak untuk dan atas nama DPD, memberikan kuasa kepada Todung Mulya Lubis (koordinator), Alexander Lay, Aan Eko Widiarto, Muspani, dan Benediktus Hestu Cipto Handoyo, untuk mengurus kasus ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733