Suara.com - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah menyetujui pengajuan permohonan pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 terhadap UUD 1945.
Siang ini, Jumat (15/8/2014) pukul 13.00 WIB, Tim Litigasi DPD bersama kuasa hukum akan mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat.
Di sidang paripurna yang berlangsung kemarin, Kamis (14/8/2014), tim Litigasi DPD menyampaikan beberapa pandangan mereka terhadap materi ayat, pasal, atau bagian UU 17/2014, bahwa persoalan utama konstitusional UU MD3 ialah ketidaksesuaian ketentuan pembentukannya serta akibat formil dan materilnya yang bertentangan dengan UUD 1945.
Jadi, fokus pengujian (toetsing) UU MD3 adalah inkonstitusionalitas formil dan inkonstitusionalitas materil (fungsi legislasi, hubungan antarlembaga perwakilan; serta penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih KKN).
Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta (senator asal Bali) menjelaskan bahwa ketimpangan pengaturan kelembagaan antara DPR dan DPD dalam UU MD3 sangat kasat mata.
“Di antaranya, menyangkut pengaturan fungsi, tugas, dan wewenang DPR-DPD, jumlah dan nomenklatur alat kelengkapannya masing-masing, serta hak anggota DPR-DPD yang timpang,” kata Wayan.
Pimpinan DPD, yaitu Irman Gusman (Ketua DPD), La Ode Ida (Wakil Ketua DPD), dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD), selaku pemberi kuasa yang bertindak untuk dan atas nama DPD, memberikan kuasa kepada Todung Mulya Lubis (koordinator), Alexander Lay, Aan Eko Widiarto, Muspani, dan Benediktus Hestu Cipto Handoyo, untuk mengurus kasus ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global
-
Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35
-
Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI
-
Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan
-
Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor
-
Kontradiksi Era Digital: Mau Merdeka Finansial tapi Masih Pakai Paylater
-
Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia
-
PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak