Suara.com - Dua wartawan televisi "Arte TV" Prancis melanggar izin tinggal, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Luki Agung Binarto, di Jayapura, Selasa (19/8/2014).
"Kedua wartawan Prancis itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, sehingga mereka melanggar Pasal 122 huruf a dari UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal," katanya.
Saat ini, penahanan kedua wartawan Prancis itu, yakni Roberth Charles Dandois dan Valentina Burrot, dititipkan di tahanan Polda Papua.
"Saat ini, kami masih melakukan koordinasi dengan polisi agar ruang tahanan keduanya tidak disatukan dengan tahanan lainnya, apalagi salah satu di antaranya adalah perempuan," kata Luki yang baru tiga hari bertugas di lingkungan Kemenkumham Papua.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap kedua WNA berkebangsaan Prancis itu sudah dilakukan sejak 13 Agustus lalu dan saat ini Kedubes Prancis di Jakarta sudah menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi mereka.
Saat ini, tim pengacara dari Todung Mulya Lubis & Rekan sudah berada di Jayapura untuk mendampingi kedua WNA Prancis itu.
Bahkan, kata Luki, tim pengacara sudah mengirim surat ke Kemenkumham untuk meminta penangguhan penahanan bagi kedua kliennya dengan berbagai alasan.
"Namun, surat permintaan penangguhan yang dilayangkan sejak 16 Agustus lalu, hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari Kemenkumham," jelas Luki Agung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi