Suara.com - Dua wartawan televisi "Arte TV" Prancis melanggar izin tinggal, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Luki Agung Binarto, di Jayapura, Selasa (19/8/2014).
"Kedua wartawan Prancis itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, sehingga mereka melanggar Pasal 122 huruf a dari UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal," katanya.
Saat ini, penahanan kedua wartawan Prancis itu, yakni Roberth Charles Dandois dan Valentina Burrot, dititipkan di tahanan Polda Papua.
"Saat ini, kami masih melakukan koordinasi dengan polisi agar ruang tahanan keduanya tidak disatukan dengan tahanan lainnya, apalagi salah satu di antaranya adalah perempuan," kata Luki yang baru tiga hari bertugas di lingkungan Kemenkumham Papua.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap kedua WNA berkebangsaan Prancis itu sudah dilakukan sejak 13 Agustus lalu dan saat ini Kedubes Prancis di Jakarta sudah menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi mereka.
Saat ini, tim pengacara dari Todung Mulya Lubis & Rekan sudah berada di Jayapura untuk mendampingi kedua WNA Prancis itu.
Bahkan, kata Luki, tim pengacara sudah mengirim surat ke Kemenkumham untuk meminta penangguhan penahanan bagi kedua kliennya dengan berbagai alasan.
"Namun, surat permintaan penangguhan yang dilayangkan sejak 16 Agustus lalu, hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari Kemenkumham," jelas Luki Agung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi