Suara.com - Dua wartawan televisi "Arte TV" Prancis melanggar izin tinggal, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Luki Agung Binarto, di Jayapura, Selasa (19/8/2014).
"Kedua wartawan Prancis itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, sehingga mereka melanggar Pasal 122 huruf a dari UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal," katanya.
Saat ini, penahanan kedua wartawan Prancis itu, yakni Roberth Charles Dandois dan Valentina Burrot, dititipkan di tahanan Polda Papua.
"Saat ini, kami masih melakukan koordinasi dengan polisi agar ruang tahanan keduanya tidak disatukan dengan tahanan lainnya, apalagi salah satu di antaranya adalah perempuan," kata Luki yang baru tiga hari bertugas di lingkungan Kemenkumham Papua.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap kedua WNA berkebangsaan Prancis itu sudah dilakukan sejak 13 Agustus lalu dan saat ini Kedubes Prancis di Jakarta sudah menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi mereka.
Saat ini, tim pengacara dari Todung Mulya Lubis & Rekan sudah berada di Jayapura untuk mendampingi kedua WNA Prancis itu.
Bahkan, kata Luki, tim pengacara sudah mengirim surat ke Kemenkumham untuk meminta penangguhan penahanan bagi kedua kliennya dengan berbagai alasan.
"Namun, surat permintaan penangguhan yang dilayangkan sejak 16 Agustus lalu, hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari Kemenkumham," jelas Luki Agung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026