Suara.com - Pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan kesimpulan yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan oleh Prabowo-Hatta.
Ada 1.825 lembar yang KPU buat untuk kesimpulan ini yang isinya bantahan terhadap dalil-dalil permohonan.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menerangkan, secara umum kesimpulan yang dibuat KPU ada tiga poin besar.
"Pertama, Rekapitulasi KPU sudah dilakukan dengan benar, karena mulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional tidak ada keberatan," kata Ali di Kantor MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Dalam kesimpulan KPU dituliskan, bila proses Pemilu sudah berlangsung jujur adil dan transparan.
"Tidak ada cacat hukum karena sudah sesuai aturan," tegasnya.
Poin ketiga, sambung Nurdin, adalah penyampaian tidak adanya pelanggaran yang dilakukan KPU sesuai yang didalilkan oleh pemohon, Prabowo-Hatta.
"Tidak ada bukti KPU melakukan pelanggaran," tuturnya.
Dia pun optimis dengan putusan dari MK ini yang tidak mengabulkan permohonan Prabowo-Hatta. Nurdin juga mengatakan akan menerima apapun putusan dari MK.
"Sebab, putusan MK itu final dan mengikat," tegas Nurdin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO