Suara.com - Pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan kesimpulan yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan oleh Prabowo-Hatta.
Ada 1.825 lembar yang KPU buat untuk kesimpulan ini yang isinya bantahan terhadap dalil-dalil permohonan.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menerangkan, secara umum kesimpulan yang dibuat KPU ada tiga poin besar.
"Pertama, Rekapitulasi KPU sudah dilakukan dengan benar, karena mulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional tidak ada keberatan," kata Ali di Kantor MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Dalam kesimpulan KPU dituliskan, bila proses Pemilu sudah berlangsung jujur adil dan transparan.
"Tidak ada cacat hukum karena sudah sesuai aturan," tegasnya.
Poin ketiga, sambung Nurdin, adalah penyampaian tidak adanya pelanggaran yang dilakukan KPU sesuai yang didalilkan oleh pemohon, Prabowo-Hatta.
"Tidak ada bukti KPU melakukan pelanggaran," tuturnya.
Dia pun optimis dengan putusan dari MK ini yang tidak mengabulkan permohonan Prabowo-Hatta. Nurdin juga mengatakan akan menerima apapun putusan dari MK.
"Sebab, putusan MK itu final dan mengikat," tegas Nurdin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh