Suara.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah menyempurnakan bukti-bukti sebagaimana yang diminta hakim Mahkamah Konstitusi terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2014. Hasilnya telah diserahkan ke MK siang ini, Selasa (19/8/2014).
Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, berharap setelah MK menerima penyempurnaan bukti, permohonan gugatan terhadap penetapan hasil pilpres oleh KPU dibatalkan.
"Secara hukum pembuktian, tetap alasan kita untuk dikabulkan, tidak ada keraguan untuk pembuktian itu. Tidak ada keraguan tentang apa yang kita sampaikan. Kemarin hakim hanya menyatakan verifikasi penomoran, bukan menilai bukti kita layak atau tidak. Hari ini, secara konklusi sudah diterima. Maka minimal keyakinan kita sama dengan keyakinan hakim yang menilai bukti," kata Firman di gedung MK.
Sejumlah poin penting dalam penyempurnaan bukti, antara lain dalil yang menyebut adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Poin berikutnya tentang masalah Daftar Pemilih Khusus Tambahan, termasuk bagaimana pengaruh penyelenggara pemilu daerah dan kepala daerah.
Poin lainnya adalah tentang penilaian ahli dalam paparan untuk peristiwa tersebut.
"Kita ajukan secara verbal secara alat bukti," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?