Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih khusus tambahan yang menjadi salah satu dalil gugatan hasil Pilpres 2014 oleh tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sah secara formal dan material.
Sebab, menurut hakim, pembentukannya sudah sesuai perundang-undangan dan tidak dibatalkan oleh lembaga manapun.
"DPK dan DPKTb harus dianggap masih ada. Pemilih yang menggunakannya harus sah secara hukum. DPK dan DPKTb secara hukum dianggap diketahui masyarakat," kata Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan putusan sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Pertimbangan hakim adalah setelah melihat fakta yang terungkap dalam persidangan, pertimbangan atas adanya tindakan penyalahgunaan DPK dan DPKTb untuk memobilisasi secara terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat dibuktikan oleh tim hukum Prabowo-Hatta.
"Fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada bukti pemohon terkait atu kerjasama untuk memobilisasi. Pemohon tidak menjelaskan secara tegas bagaimana itu dilaksanakan," katanya.
Hakim MK juga menyatakan tidak menemukan bukti ada kecurangan berupa kerjasama antara KPU dan kubu Jokowi-Jusuf Kalla untuk memobilisasi pemilih.
"Tidak ada bukti termohon (KPU) dan terkait (Jokowi-JK) ada kerja sama dan merugikan pemohon. Pemohon juga tidak menjelaskan secara tegas," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung