Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih khusus tambahan yang menjadi salah satu dalil gugatan hasil Pilpres 2014 oleh tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sah secara formal dan material.
Sebab, menurut hakim, pembentukannya sudah sesuai perundang-undangan dan tidak dibatalkan oleh lembaga manapun.
"DPK dan DPKTb harus dianggap masih ada. Pemilih yang menggunakannya harus sah secara hukum. DPK dan DPKTb secara hukum dianggap diketahui masyarakat," kata Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan putusan sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Pertimbangan hakim adalah setelah melihat fakta yang terungkap dalam persidangan, pertimbangan atas adanya tindakan penyalahgunaan DPK dan DPKTb untuk memobilisasi secara terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat dibuktikan oleh tim hukum Prabowo-Hatta.
"Fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada bukti pemohon terkait atu kerjasama untuk memobilisasi. Pemohon tidak menjelaskan secara tegas bagaimana itu dilaksanakan," katanya.
Hakim MK juga menyatakan tidak menemukan bukti ada kecurangan berupa kerjasama antara KPU dan kubu Jokowi-Jusuf Kalla untuk memobilisasi pemilih.
"Tidak ada bukti termohon (KPU) dan terkait (Jokowi-JK) ada kerja sama dan merugikan pemohon. Pemohon juga tidak menjelaskan secara tegas," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO