Suara.com - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat dengan tim Rumah Transisi, Minggu (24/8/2014). Dalam rapat ini, terbentuk tiga opsi terkait kelembagaan kementerian yang terus digodok.
"Tadi kita bicara mengenai kelembagaan, kementerian. Tapi memang belum ketemu," tutur Jokowi saat diminta berkomentar.
Sementara itu, Deputi Rumah Transisi, Andi Widjayanto, sempat menerangkan soal tiga opsi itu. Meskipun menurutnya, di luar tiga opsi itu, ada juga dalam satu pekan belakangan muncul pembahasan 34 kementerian yang tengah dibentuk. Soal jumlah kementerian ini sendiri, menurut Andi perlu dibahas saat ini, supaya Jokowi-JK bisa langsung menjalankan roda pemerintahan nantinya.
"Opsi status quo (itu) tetap 34 kementerian. Hanya mungkin ada beberapa nomenklatur nama kementerian yang diubah. Opsi ini diambil, jika manuver terutama dari sisi anggaran dari Oktober-Desember 2014 sangat terbatas, hingga tidak dimungkinkan ada restrukturisasi kelembagaan," paparnya.
"Jadi, Jokowi-JK tidak menginginkan di awal pemerintahannya malah disibukkan dengan masalah perubahan kelembagaan, kemudian kehilangan fokus untuk segera melakukan program nyata," tambah Andi.
Andi lantas menjelaskan bahwa opsi pertama dari tiga opsi yang disebutkan Jokowi, yaitu pembentukan 31 kementerian yang tidak tumpung-tindih.
"Seperti tentang urusan kemananan navigasi laut yang tersebar di 12 kementerian. (Pada) Opsi pertama ini, Pak Jokowi tadi meminta digali lebih dalam terutama dari sisi kemungkinan melakukan yang disebut sebagai membekukan, atau menghentikan program tumpang-tindih itu, untuk dialokasikan menjadi 1-2 program di bawah satu kementerian, sehingga berlangsung efektif," terang Andi.
Opsi kedua, sambungnya, adalah pembentukan 27 kementerian. Namun, ini juga harus dilakukan dengan mempelajari Undang-undang tentang Kementerian Negara.
"Jadi tetap tiga menteri koordinator, (lalu) ada tiga kementerian yang harus ada, yaitu Kementerian Luar Negeri, Pertahanan, dan Dalam Negeri. Terus, ada tiga kementerian yang kalau ingin diubah harus lewat persetujuan DPR, yaitu Kementerian Agama, Hukum, dan Keuangan. Sehingga relatif enam kementerian ini tidak diutak-atik. Lalu kementerian lain ditata ulang berdasarkan urusan-urusan pemerintahannya," paparnya.
Sementara untuk opsi ketiga, menurut Andi pula, ada dua versi, yaitu pertama dengan 20 kementerian, dan versi kedua dengan 24 kementerian.
Lebih jauh, Andi menerangkan bahwa secara umum, dari tiga opsi ini semuanya memunculkan wacana penggabungan atau pembentukan kementerian baru. Salah satunya adalah soal kementerian kemaritiman. Kemudian juga, hampir semua opsi memunculkan penggabungan urusan-urusan pangan seperti pertanian, perikanan, juga perkebunan, menjadi satu kementerian.
"Itu dijadikan menjadi Kementerian Pangan, atau kalau dalam bahasa Trisakti, menjadi Kementerian Kedaulatan Pangan," katanya.
Ada juga, kata Andi lagi, saran untuk memecah urusan pendidikan menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Dasar Menengah yang fokus pada pembangunan karakter, budi pekerti, nilai, norma dan budaya bangsa, serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset.
"Jadi kalau pendidikan dasar dan menengah, itu adalah untuk anak-anak kita dibangun dulu nilai yang sangat kuat. Lalu setelah itu, pendidikan tinggi dan riset melakukan link and match antara universitas, kajian, dan lapangan kerja dan industri," paparnya.
Berita Terkait
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Dibanding Dilebur ke Danantara, Pengamat Sarankan Prabowo Bubarkan Kementerian BUMN
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu