News / Nasional
Jum'at, 19 Desember 2025 | 12:59 WIB
Salah satu SPPG, yakni SPPG Banjar yang juga mengadopsi standar konstruksi dapur industri berskala besar. (Dok: Kementerian PU)

Suara.com - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi salah satu infrastruktur prioritas nasional yang dibangun untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fasilitas ini mengadopsi standar konstruksi dapur industri berskala besar dengan pendekatan one-flow direction untuk memastikan keamanan pangan.

Pembangunan SPPG dilakukan oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS) Kementerian Pekerjaan Umum sebagai lembaga pemerintah yang berperan dalam mendukung pembangunan infrastruktur sosial di Indonesia.

Dalam pedoman teknis yang disusun Kementerian PU, SPPG harus memenuhi standar food safety yang ketat. Zona produksi dibagi menjadi area bahan mentah, area pengolahan, area masak, area pengemasan, hingga gudang distribusi. Segala pergerakan bahan dan personel diarahkan satu arah (one-flow direction) untuk mencegah kontaminasi silang.

Material konstruksi yang digunakan wajib berstandar food-grade. Dinding menggunakan finishing epoxy, lantai anti-slip, dan ventilasi dikendalikan untuk menjaga suhu ideal. DJPS menetapkan bahwa seluruh ruang produksi harus mudah dibersihkan dan tahan bahan kimia dan memiliki sistem sanitasi.

Fasilitas cold chain menjadi tulang punggung SPPG. Cold storage dikembangkan untuk menyimpan bahan makanan dalam skala besar, baik untuk kebutuhan harian maupun buffer stok. Setiap unit dilengkapi freezer room, chiller room, dan ruang penerimaan logistik dingin.

Dari sisi konstruksi, DJPS menerapkan modular system untuk mempercepat pembangunan. Panel-panel dapur, ruang pendingin, hingga struktur utilitas dirancang agar bisa dirakit secara cepat di lokasi. Model ini dipilih agar pembangunan di wilayah 3T tetap bisa dilakukan tanpa mengandalkan material konvensional yang sulit didistribusikan.

SPPG juga memiliki fasilitas pengolahan limbah cair dan padat. Sistem grease trap berkapasitas besar dipasang untuk menangkap sisa minyak. Limbah cair diproses melalui unit IPAL minimal skala 10–20 m³/hari.

Selain itu, infrastruktur pendukung seperti sistem air bersih, fire safety system, dan exhaust heat treatment menjadi bagian integral dari desain bangunan. Semua instalasi harus mengikuti standar SNI dan pedoman konstruksi yang ditetapkan Kementerian PU. ***

Load More