Suara.com - Pakar hukum UGM Edward Oemar Syarief menyatakan terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bisa saja dibebaskan jika jaksa gagal membuktikan pencucian uang harta kekayaannya.
Menurut Edward yang dimintai keterangan menjadi saksi ahli dalam dugaan korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/8/2014), Jaksa akan menghadapi kesulitan karena menjerat bekas ketum Partai Demokrat itu dengan UU 8/2010 tentang pencucian uang.
Mendapat angin segar soal kemungkinan bebas dan kesulitan pembuktian jaksa dari Edward, Anas langsung bertanya detail tentang proses pengertian pencucian uang yang dimaksud saksi ahli.
“Seseorang sebut saja A, disebut menyuruh B untuk meminta uang kepada X melalui S dan Y. Tapi S dan Y sendiri tidak yakin ia disuruh B atas perintah A untuk meminta ke X. Dan A serta X juga merasa tidak pernah meminta atau memberi sesuai permintaan, menurut Ahli itu seperti apa ?,” tanya Anas dipersidangan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2014).
Edward menjelaskan, bila memang A tidak pernah menerima atau pemberian itu tidak terbukti pernah sampai, maka A tidak dapat dijerat dakwaan.
Dia berpendapat, akan menjadi kesesatan fakta jika dakwaan yang diterapkan tanpa adanya bukti dan saksi kuat, tapi tetap dipaksakan untuk menjerat seseorang.
“Siapa pun yang mendakwa (menuduh) dia lah yang harus membuktikan. Dan jika tidak bisa dibuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan,” jelas Edward.
“Termasuk jika uang yang ditudingkan tidak pernah diterima, apakah tetap bisa dibebaskan ?,” sambung Anas.
“Ya, iya, jika tidak terbukti artinya harus dibebaskan,” kata Edward.
Anas mengaku sengaja menggunakan abjad sebagai analogi pihak-pihak yang disebut terlibat dalam aliran dana kasus Hambalang.
“Saya bukan ahli hukum jadi untuk mennyederhanakan saja,” kata dia.
Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk satu unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta,satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.
Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan