Suara.com - Pakar hukum UGM Edward Oemar Syarief menyatakan terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bisa saja dibebaskan jika jaksa gagal membuktikan pencucian uang harta kekayaannya.
Menurut Edward yang dimintai keterangan menjadi saksi ahli dalam dugaan korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/8/2014), Jaksa akan menghadapi kesulitan karena menjerat bekas ketum Partai Demokrat itu dengan UU 8/2010 tentang pencucian uang.
Mendapat angin segar soal kemungkinan bebas dan kesulitan pembuktian jaksa dari Edward, Anas langsung bertanya detail tentang proses pengertian pencucian uang yang dimaksud saksi ahli.
“Seseorang sebut saja A, disebut menyuruh B untuk meminta uang kepada X melalui S dan Y. Tapi S dan Y sendiri tidak yakin ia disuruh B atas perintah A untuk meminta ke X. Dan A serta X juga merasa tidak pernah meminta atau memberi sesuai permintaan, menurut Ahli itu seperti apa ?,” tanya Anas dipersidangan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2014).
Edward menjelaskan, bila memang A tidak pernah menerima atau pemberian itu tidak terbukti pernah sampai, maka A tidak dapat dijerat dakwaan.
Dia berpendapat, akan menjadi kesesatan fakta jika dakwaan yang diterapkan tanpa adanya bukti dan saksi kuat, tapi tetap dipaksakan untuk menjerat seseorang.
“Siapa pun yang mendakwa (menuduh) dia lah yang harus membuktikan. Dan jika tidak bisa dibuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan,” jelas Edward.
“Termasuk jika uang yang ditudingkan tidak pernah diterima, apakah tetap bisa dibebaskan ?,” sambung Anas.
“Ya, iya, jika tidak terbukti artinya harus dibebaskan,” kata Edward.
Anas mengaku sengaja menggunakan abjad sebagai analogi pihak-pihak yang disebut terlibat dalam aliran dana kasus Hambalang.
“Saya bukan ahli hukum jadi untuk mennyederhanakan saja,” kata dia.
Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk satu unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta,satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.
Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap