Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan surat jalan sementara kendaraan bermotor baru sangat penting. Salah satu fungsinya adalah untuk keperluan mobil yang akan dipasang karoseri.
"Mobil baru yang baknya atau mobil gundul hanya chasisnya dan mesinnya dibawa ke karoseri ke daerah, itu perlu surat jalan, kemudian perpindahan mutasi daerah, suratnya belum keluar, dia perlu surat jalan, tapi dengan batas waktu tertentu," kata Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (30/8/2014).
Rikwanto menambahkan, apabila surat jalannya sudah betul dan tepat guna, nantinya bisa digunakan di jalan dalam rangka perpindahannya.
"Ada juga surat jalan yang diterbitkan untuk mengurus suratnya, butuh waktu, sementara dia butuh kendaraan untuk keperluan sehari hari," paparnya.
Sebelumnya, Jajaran Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita satu unit Lamborghini ‘bodong’ dalam razia di Kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD), Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2014) malam.
Sopir Lamborghini tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bahkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Alhasil, mobil super mewah warna putih itu pun terpaksa ‘dikandangkan’ pihak Kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
-
Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan
-
Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis
-
Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi
-
Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya
-
LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?
-
Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik