Suara.com - Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan lima bocah penumpang odong-odong yang tertabrak truk molen di kawasan Delta Silikon 2, Desa Cipatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Sehubungan dengan itu, pihak Polda Metro Jaya pun menyatakan sesegera mungkin akan melakukan penertiban terhadap odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya.
"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban terhadap odong-odong di lapangan. (Dalam bentuk) Razia tentunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/5/2014).
Lebih jauh, Rikwanto mengatakan bahwa jauh hari sebelum adanya kecelakaan itu, pihak kepolisian sebenarnya pernah melakukan razia terhadap odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Namun setelah sekian lama berlalu, mereka tampaknya muncul kembali di lokasi yang berbahaya itu.
"Meski banyak diminati masyarakat, kita lakukan razia karena sangat membahayakan, terutama bila dioperasikan di jalanan yang banyak (aktivitas) hilir-mudik kendaraan bermotor," jelasnya.
Rikwanto mengungkapkan, razia tersebut akan diintensifkan, mengingat masih adanya odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Padahal aturannya sudah jelas, bahwa odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan atau di tempat tertentu, tanpa adanya izin.
"Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas sudah diatur, ketentuan mengenai kendaraan angkutan terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang. Termasuk di lingkungan perumahan tidak diperbolehkan kendaraan tersebut, karena bukan untuk angkutan umum, apalagi kalau dalam operasionalnya dikenakan biaya," ungkapnya.
Selain faktor keselamatan, menurut Rikwanto lagi, odong-odong itu sendiri memang tidak didesain untuk mengangkut orang. Sementara modifikasi odong-odong yang ditemukan selama ini juga sangat jauh dari faktor keselamatan penumpang dan sopirnya sendiri.
Dijelaskan Rikwanto, beroperasinya odong-odong sendiri sudah melanggar beberapa pasal UU Lalu Lintas, yaitu pasal 68 sebagai pasal acuan, sedangkan di pidananya ada pasal 279, 287, 310 dan pasal 311, dalam kaitan dengan kecelakaan. Atas kecelakaan yang menelan korban, baik itu meninggal maupun terluka, Rikwanto mengatakan bahwa pelakunya akan dikenai hukuman.
"Kecelakaan sudah terjadi, dan ada korban yang terluka dan bahkan meninggal. Maka (terhadap) keduanya akan dikenakan pasal 310 dan 311, baik sopir odong-odong maupun sopir truk molen, karena memang kedua-duanya salah. Keduanya sekarang sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk keperluan proses penyelidikan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan, Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
-
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno