Suara.com - Florence Sihombing, mahasiswa S2 UGM, yang menghina Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditahan Kepolisian, pada Sabtu (30/8/2014) pukul 14.00 WIB. Penahanan dilakukan lantaran Florence tidak kooperatif.
"Terlapor ini tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, Sabtu (30/8/2014).
Pertimbangan lain, kata Kokot, adanya kekhawatiran terlapor melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Ini hanya langkah antisipasi saja. Jika sampai melarikan diri atau merusak barang bukti, maka akan menghambat proses hukumnya," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Florence Sihombing, Wibowo Malik mengatakan bahwa penahanan kliennya tidak sesuai prosedur.
"Pihak kami tidak akan menandatangani BAP. Penahanan seharusnya dilengkapi surat penyidikan, tapi sampai sekarang kami belum menerima," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah komunitas di Yogyakarta dan juga LSM, melaporkan kicauan Florence yang menghina warga Yogyakarta ke Polda DIY atas pelanggaran UU ITE.
Dalam laporan itu, Florence diduga melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kejadian itu bermula, pada 27 Agustus 2014, Florence bermaksud membeli BBM di SPBU Lempuyangan. Florence yang mengendarai sepeda motor mengambil posisi antrean mobil, bukan di jalur sepeda motor, sehingga diperingatkan aparat TNI yang sedang bertugas dan petugas SPBU juga tidak mengisi kendaraan terlapor.
Setelah itu Florence mengungkapkan kekesalan di media sosila "Path" dengan kata-kata makian terhadap masyarakat Yogyakarta dan mengandung unsur pencemaran nama baik warga Yogyakarta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Draf NDC 3.0 Dinilai Tak Cukup Ambisius, IESR Peringatkan Risiko Ekonomi dan Ekologis
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru