Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa tidak mungkin pesantren mengajarkan atau menyebarluaskan paham radikalisme seperti fenomena "Islamic State of Iraq and Syria" (ISIS).
"Saya luruskan bahwa pesantren tidak mungkin mengajarkan paham radikalisme. Jika ada lembaga pendidikan yang mengatasnamakan pesantren menyebarluaskan paham radikalisme itu namanya bukan pesantren," ucap Menag di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa para kiai maupun ulama pendiri pesantren yang memiliki budi pekerti yang baik, berpendidikan serta alim tidak mungkin menyebarkan ajaran Islam yang keras, radikalisme serta mentoleransi kekerasan.
Paham radikalisme tersebut bukan merupakan ciri ajaran Islam, sehingga sangat mustahil pesantren mengajarkan kekerasan. "Tak mungkin pesantren mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan ajaran Islam," tegasnya.
Menteri Agama menambahkan, masyarakat harus mengetahui secara jelas bahwa jangan sampai pengaruh positif pesantren menjadi rusak akibat informasi yang salah tersebut.
"Jangan sampai pengaruh positif pesantren sejak ratusan lalu rusak gara-gara informasi yang salah tersebut mengingat lembaga pendidikan tersebut turut pula berjasa atas berdirinya Tanah Air," tuturnya.
Intinya menurut dia, apabila ada gerakan paham tidak sesuai dengan yang dimiliki umat Islam Indonesia, ada dua pihak bertanggung jawab yakni Kementerian Agama menyangkut pemahaman ke-Islaman serta aparat hukum jika melanggar tidak pidana untuk menindaklanjutinya.
Terkait ada sejumlah pesantren yang belum memiliki izin, Lukman menjelaskan, pesantren merupakan pendidikan Islam yang didirikan para ulama atau pengasuhnya.
"Izin hanya sebuah legalitas. Namun, menurut saya pada dasarnya tidak diperlukan mengingat keberadaan pesantren tersebut bermanfaat bagi masyarakat sekitar," tukasnya.
Ia mengatakan pesantren sangat memberikan manfaat terutama pada pendidikan agama Islam, karena itu pemerintah perlu memberikan dukungan penuh terkait eksistesi lembaga pendidikan tersebut, sehingga terpelihara dan terjaga keberadaanya.
"Karena itu pemerintah harus memberikan izin kepada pondok pesantren tersebut," jelasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI