Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa tidak mungkin pesantren mengajarkan atau menyebarluaskan paham radikalisme seperti fenomena "Islamic State of Iraq and Syria" (ISIS).
"Saya luruskan bahwa pesantren tidak mungkin mengajarkan paham radikalisme. Jika ada lembaga pendidikan yang mengatasnamakan pesantren menyebarluaskan paham radikalisme itu namanya bukan pesantren," ucap Menag di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa para kiai maupun ulama pendiri pesantren yang memiliki budi pekerti yang baik, berpendidikan serta alim tidak mungkin menyebarkan ajaran Islam yang keras, radikalisme serta mentoleransi kekerasan.
Paham radikalisme tersebut bukan merupakan ciri ajaran Islam, sehingga sangat mustahil pesantren mengajarkan kekerasan. "Tak mungkin pesantren mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan ajaran Islam," tegasnya.
Menteri Agama menambahkan, masyarakat harus mengetahui secara jelas bahwa jangan sampai pengaruh positif pesantren menjadi rusak akibat informasi yang salah tersebut.
"Jangan sampai pengaruh positif pesantren sejak ratusan lalu rusak gara-gara informasi yang salah tersebut mengingat lembaga pendidikan tersebut turut pula berjasa atas berdirinya Tanah Air," tuturnya.
Intinya menurut dia, apabila ada gerakan paham tidak sesuai dengan yang dimiliki umat Islam Indonesia, ada dua pihak bertanggung jawab yakni Kementerian Agama menyangkut pemahaman ke-Islaman serta aparat hukum jika melanggar tidak pidana untuk menindaklanjutinya.
Terkait ada sejumlah pesantren yang belum memiliki izin, Lukman menjelaskan, pesantren merupakan pendidikan Islam yang didirikan para ulama atau pengasuhnya.
"Izin hanya sebuah legalitas. Namun, menurut saya pada dasarnya tidak diperlukan mengingat keberadaan pesantren tersebut bermanfaat bagi masyarakat sekitar," tukasnya.
Ia mengatakan pesantren sangat memberikan manfaat terutama pada pendidikan agama Islam, karena itu pemerintah perlu memberikan dukungan penuh terkait eksistesi lembaga pendidikan tersebut, sehingga terpelihara dan terjaga keberadaanya.
"Karena itu pemerintah harus memberikan izin kepada pondok pesantren tersebut," jelasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan