Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa tidak mungkin pesantren mengajarkan atau menyebarluaskan paham radikalisme seperti fenomena "Islamic State of Iraq and Syria" (ISIS).
"Saya luruskan bahwa pesantren tidak mungkin mengajarkan paham radikalisme. Jika ada lembaga pendidikan yang mengatasnamakan pesantren menyebarluaskan paham radikalisme itu namanya bukan pesantren," ucap Menag di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa para kiai maupun ulama pendiri pesantren yang memiliki budi pekerti yang baik, berpendidikan serta alim tidak mungkin menyebarkan ajaran Islam yang keras, radikalisme serta mentoleransi kekerasan.
Paham radikalisme tersebut bukan merupakan ciri ajaran Islam, sehingga sangat mustahil pesantren mengajarkan kekerasan. "Tak mungkin pesantren mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan ajaran Islam," tegasnya.
Menteri Agama menambahkan, masyarakat harus mengetahui secara jelas bahwa jangan sampai pengaruh positif pesantren menjadi rusak akibat informasi yang salah tersebut.
"Jangan sampai pengaruh positif pesantren sejak ratusan lalu rusak gara-gara informasi yang salah tersebut mengingat lembaga pendidikan tersebut turut pula berjasa atas berdirinya Tanah Air," tuturnya.
Intinya menurut dia, apabila ada gerakan paham tidak sesuai dengan yang dimiliki umat Islam Indonesia, ada dua pihak bertanggung jawab yakni Kementerian Agama menyangkut pemahaman ke-Islaman serta aparat hukum jika melanggar tidak pidana untuk menindaklanjutinya.
Terkait ada sejumlah pesantren yang belum memiliki izin, Lukman menjelaskan, pesantren merupakan pendidikan Islam yang didirikan para ulama atau pengasuhnya.
"Izin hanya sebuah legalitas. Namun, menurut saya pada dasarnya tidak diperlukan mengingat keberadaan pesantren tersebut bermanfaat bagi masyarakat sekitar," tukasnya.
Ia mengatakan pesantren sangat memberikan manfaat terutama pada pendidikan agama Islam, karena itu pemerintah perlu memberikan dukungan penuh terkait eksistesi lembaga pendidikan tersebut, sehingga terpelihara dan terjaga keberadaanya.
"Karena itu pemerintah harus memberikan izin kepada pondok pesantren tersebut," jelasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR