Suara.com - Singapura, negara tetanga yang selalu mengeluhkan dampak asap dari Indonesia, memberlakukan UU baru yang akan mempindanakan pribadi atau perusahaan yang terdaftar di negara itu yang melakukan membakar lahan di negara tetangga, termasuk di Indonesia.
Siaran pers Perhimpunan Jurnalis Indonesia di Jakarta, Sabtu (30/8/2014), mengutip pernyataan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi dalam sebuah diskusi bahwa Singapura kini sudah mengesahkan undang-undang polusi asap yang memungkinkan menghukum perusahaan atau pribadi yang diduga penyebab polusi asap di negara tersebut.
"Jadi mungkin saja orang Indonesia, siapa pun dia, dilarang masuk ke Singapura atau dikenakan sanksi pidana," ujar Elfian.
UU itu di antaranya mengenakan sanksi, di mana perusahaan asuransi dan perbankan tidak akan melayani kerja sama dengan perusahaan atau pribadi yang diduga pelaku pembakaran hutan atau lahan.
Sementara Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin yang juga tampil sebagai pembicara pada diskusi bertajuk "Kebakaran Lahan: Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan Lahan" itu menjelaskan perusahaannya selalu dikambinghitamkan pada setiap terjadi kebakaran lahan.
Sementara pelaku dan pihak yang berkepentingan dalam pembakaran lahan/hutan sangat kompleks, seperti yang selama ini terjadi di Riau. Sebagai perusahaan kertas, RAPP tidak mungkin membakar lahan, sebaliknya malah memberi insentif pada desa yang mampu menjaga lahannya tidak terbakar.
"Bagi desa yang berhasil mencegah kebakaran, kami berikan insentif Rp100 juta dalam bentuk kegiatan CSR," ujar Kusnan.
Hingga kini sudah empat desa/kelurahan yang meneken kesepakatan dengan RAPP untuk melaksanakan skema tersebut dan sudah ada 10 desa/kelurahan lagi yang juga sepakat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga