Suara.com - Singapura, negara tetanga yang selalu mengeluhkan dampak asap dari Indonesia, memberlakukan UU baru yang akan mempindanakan pribadi atau perusahaan yang terdaftar di negara itu yang melakukan membakar lahan di negara tetangga, termasuk di Indonesia.
Siaran pers Perhimpunan Jurnalis Indonesia di Jakarta, Sabtu (30/8/2014), mengutip pernyataan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi dalam sebuah diskusi bahwa Singapura kini sudah mengesahkan undang-undang polusi asap yang memungkinkan menghukum perusahaan atau pribadi yang diduga penyebab polusi asap di negara tersebut.
"Jadi mungkin saja orang Indonesia, siapa pun dia, dilarang masuk ke Singapura atau dikenakan sanksi pidana," ujar Elfian.
UU itu di antaranya mengenakan sanksi, di mana perusahaan asuransi dan perbankan tidak akan melayani kerja sama dengan perusahaan atau pribadi yang diduga pelaku pembakaran hutan atau lahan.
Sementara Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin yang juga tampil sebagai pembicara pada diskusi bertajuk "Kebakaran Lahan: Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan Lahan" itu menjelaskan perusahaannya selalu dikambinghitamkan pada setiap terjadi kebakaran lahan.
Sementara pelaku dan pihak yang berkepentingan dalam pembakaran lahan/hutan sangat kompleks, seperti yang selama ini terjadi di Riau. Sebagai perusahaan kertas, RAPP tidak mungkin membakar lahan, sebaliknya malah memberi insentif pada desa yang mampu menjaga lahannya tidak terbakar.
"Bagi desa yang berhasil mencegah kebakaran, kami berikan insentif Rp100 juta dalam bentuk kegiatan CSR," ujar Kusnan.
Hingga kini sudah empat desa/kelurahan yang meneken kesepakatan dengan RAPP untuk melaksanakan skema tersebut dan sudah ada 10 desa/kelurahan lagi yang juga sepakat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung