Suara.com - Singapura, negara tetanga yang selalu mengeluhkan dampak asap dari Indonesia, memberlakukan UU baru yang akan mempindanakan pribadi atau perusahaan yang terdaftar di negara itu yang melakukan membakar lahan di negara tetangga, termasuk di Indonesia.
Siaran pers Perhimpunan Jurnalis Indonesia di Jakarta, Sabtu (30/8/2014), mengutip pernyataan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi dalam sebuah diskusi bahwa Singapura kini sudah mengesahkan undang-undang polusi asap yang memungkinkan menghukum perusahaan atau pribadi yang diduga penyebab polusi asap di negara tersebut.
"Jadi mungkin saja orang Indonesia, siapa pun dia, dilarang masuk ke Singapura atau dikenakan sanksi pidana," ujar Elfian.
UU itu di antaranya mengenakan sanksi, di mana perusahaan asuransi dan perbankan tidak akan melayani kerja sama dengan perusahaan atau pribadi yang diduga pelaku pembakaran hutan atau lahan.
Sementara Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin yang juga tampil sebagai pembicara pada diskusi bertajuk "Kebakaran Lahan: Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan Lahan" itu menjelaskan perusahaannya selalu dikambinghitamkan pada setiap terjadi kebakaran lahan.
Sementara pelaku dan pihak yang berkepentingan dalam pembakaran lahan/hutan sangat kompleks, seperti yang selama ini terjadi di Riau. Sebagai perusahaan kertas, RAPP tidak mungkin membakar lahan, sebaliknya malah memberi insentif pada desa yang mampu menjaga lahannya tidak terbakar.
"Bagi desa yang berhasil mencegah kebakaran, kami berikan insentif Rp100 juta dalam bentuk kegiatan CSR," ujar Kusnan.
Hingga kini sudah empat desa/kelurahan yang meneken kesepakatan dengan RAPP untuk melaksanakan skema tersebut dan sudah ada 10 desa/kelurahan lagi yang juga sepakat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta